PANGKALPINANG – Pengacara Gerry Detriyadi, S.H., yang turut mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi, menyampaikan ucapan selamat atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang membebaskan dr. Ratna dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.
Menurut Gerry, putusan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh proses peradilan yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Sebagai pengacara yang mendampingi dr. Ratna dalam Sidang Majelis Disiplin Profesi, saya mengucapkan selamat atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Putusan ini merupakan hasil dari proses peradilan yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Gerry Detriyadi.
Ia menjelaskan bahwa setiap putusan pengadilan merupakan produk hukum yang lahir melalui proses persidangan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan menghormati putusan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman.
Gerry juga berharap putusan tersebut menjadi momentum bagi dr. Ratna untuk kembali menjalankan profesinya sebagai tenaga medis dengan penuh dedikasi, profesionalisme, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi kedokteran.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memberikan ruang bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila masih tersedia.
“Pada prinsipnya, kita semua wajib menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Semoga putusan ini memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjadi pelajaran bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, bukan berdasarkan opini,” tegasnya.
Pernyataan Gerry Detriyadi tersebut sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung secara independen, objektif, dan berlandaskan asas keadilan. Ia berharap setiap putusan pengadilan dapat diterima dengan sikap dewasa serta ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Jembatan Patah di Herlang Terbengkalai Setahun, DPC LIN Bulukumba Desak Pemkab Segera Bertindak
- Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Gantung Mesuji “Digantung” Kejati Lampung? Kerugian Negara Diduga Rp14,3 Miliar, Tersangka Belum Juga Muncul
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/turun-ke-pasar-dan-warung-kopi-kehadiran-kapolres-bangka–barat-disambut-hangat-masyarakat”>Turun ke Pasar dan Warung Kopi, Kehadiran Kapolres Bangka Barat Disambut Hangat Masyarakat







Response (1)