News  

Kasus BGN Tidak Boleh Terhenti, LIN Babel Soroti Pembentukan Mitra SPPG di Bangka Belitung

Bangka Belitung — Terungkapnya dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang menjadi tersangka. Temuan penyidik mengenai dugaan jual beli titik SPPG, pengaturan proses verifikasi, dan konflik kepentingan dalam penunjukan mitra juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pihak yang saat ini mengelola SPPG dapat masuk ke dalam sistem tersebut.

Ketua DPD LIN Babel Ahmad Bustani, mengatakan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti pada dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pihak. Yang juga perlu dicermati adalah proses yang menentukan siapa yang memperoleh akses mengelola SPPG.

“Ketika Kejaksaan Agung mengungkap dugaan jual beli titik SPPG dan pengaturan verifikasi, pertanyaannya bukan hanya siapa yang diduga menerima uang. Pertanyaannya juga siapa yang memperoleh akses mengelola program, melalui proses seperti apa, dan apakah proses tersebut berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Menurutnya, pihak yang lolos ke dalam sistem akan mengelola anggaran, dapur produksi, distribusi makanan, dan aktivitas operasional yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Karena itu, LIN Babel akan mencermati proses pembentukan dan operasional SPPG di Bangka Belitung, termasuk riwayat pengajuan, kesiapan fasilitas, kelengkapan dokumen, dan struktur pengelolaan program.

“Jika dugaan penyimpangan terjadi pada tahap masuknya mitra, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses yang terjadi pada SPPG di daerah. Itu konsekuensi logis dari fakta yang sedang diungkap penyidik,” ujar Ahmad.

Ia, juga menyoroti peran Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan sebagai pihak yang dalam ketentuan bertanggung jawab atas persetujuan transaksi, pemeriksaan kualitas pangan, dan pencatatan keuangan.

“Keberadaan Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Mereka harus memastikan operasional berjalan dengan pengawasan yang memadai sesuai tugas masing-masing,” ungkapya.

Karena itu, Lembaga Investigasi Negara LIN Babel akan menghimpun informasi mengenai bagaimana ketiga posisi tersebut dijalankan dalam praktik.

“Kami ingin mengetahui apakah Kepala SPPG benar-benar menyetujui setiap pengeluaran, apakah Ahli Gizi melakukan uji organoleptik dan memeriksa kualitas bahan pangan setiap hari serta apakah Akuntan mencatat semua transaksi dengan bukti lengkap,” katanya dengan nada bertanya.

Ahmad juga menambahkan kewenangan menyetujui transaksi, pemeriksaan mutu pangan, dan pencatatan keuangan menjadi tidak bermakna apabila hanya dijalankan sebagai formalitas, sementara keputusan penting justru diambil oleh pihak yang tidak memiliki tugas dan tanggung jawab tersebut.

“Publik tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah SPPG beroperasi. Yang juga perlu diketahui adalah siapa yang menyetujui transaksi, siapa yang memeriksa kualitas makanan, siapa yang mencatat keuangan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah,” imbuhnya.

Selain itu, menurutnya pertanyaan tersebut menjadi relevan setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses yang seharusnya menjadi pintu pengendalian awal.

“Kasus BGN tidak boleh dipandang hanya sebagai perkara yang terjadi di Jakarta. Sebab yang sedang dipersoalkan penyidik bukan kegiatan dapurnya, melainkan proses yang menentukan siapa yang boleh masuk dan mengelola program. Dampak dari proses itu dapat berada di daerah,” tegas Ahmad

Hasil pemantauan dan penghimpunan informasi tersebut akan disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Badan Gizi Nasional, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dan Komisi IX DPR RI sebagai bahan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

Senada dengan Sekretaris DPD Nero Wijaya, Menilai aspek tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung agar dugaan penyimpangan tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menyentuh tata kelola program secara menyeluruh.

“Paling penting adalah jual-beli titik dari dapur SPPG. Apakah ini instruksi dari kepala BGN sebelumnya? Atau memang ini ada praktik korupsi yang memang dari tata kelola, dari regulasi dibiarkan. Apakah dalam pengadaan-pengadaan barang yang sebenarnya banyak yang tidak perlu ya, mulai dari seragam, kemudian kendaraan, untuk operasional dari SPPG ini bisa betul-betul menjadi transparan dan menjadi terbuka,” tegasnya

Selain itu ia menekankan, pemeriksaan perlu dilakukan sampai ke regulasi, mekanisme dan petunjuk teknis di BGN. Katanya penegakan kasus ini penting untuk menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lainnya yang mengelola anggaran negara.

“Harapannya sih ada pihak yang dijadikan tersangka, dan segera dibawa ke pengadilan, sehingga ini bisa jadi pelajaran juga. Jangan sampai bermain-main dengan anggaran yang sebelumnya sangat besar ya di atas Rp300 triliun untuk 2026,” ujarnya.

Katanya, penyelidikan soal kemungkinan pembiaran terhadap dugaan korupsi harus diusut tuntas.

“Apakah ada pembiaran, terjadinya korupsi dengan sengaja memberikan regulasi-regulasi yang sifatnya memang sangat lentur atau tidak ketat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Nero juga mendorong perbaikan tata kelola di BGN. Karena bersih-bersih tanpa perbaikan tidak akan optimal.

“Sebenarnya ini upaya untuk melakukan bersih-bersih, tetapi tidak optimal kalau tidak dibarengi dengan tata kelola yang lebih baik. Makanya kita juga menunggu bagaimana tata kelola dari kepala BGN yang baru. Ini bisa mendorong target,” ungkapnya.

Nero berharap kepemimpinan baru BGN dapat mengarahkan Program MBG menjadi lebih tepat sasaran, terutama bagi kelompok yang paling membutuhkan.

“Jadi lebih target kepada MBG di daerah-daerah 3T. Kemudian, Ibu hamil dan juga untuk pencegahan bayi stunting. Jadi, balik lagi formulasi dari MBG-nya itu menjadi MBG yang lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Sumber : Humas DPD LIN Bangka