SULAWESI UTARA — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat. Kali ini, perhatian warga tertuju pada akses jalan menuju Alason, yang disebut menjadi jalur keluar-masuk alat berat menuju lokasi pertambangan yang diduga berkaitan dengan seorang warga negara asing (WNA) yang dikenal dengan nama Mr. Honggo.
Informasi masyarakat menyebutkan, alat berat jenis excavator diduga diturunkan dari kendaraan tronton di ruas jalan umum. Setelah diturunkan, alat berat tersebut kemudian diaktifkan dan berjalan di atas badan jalan beraspal menuju lokasi.
Ironisnya, jalan yang disebut dibangun pemerintah untuk kepentingan masyarakat tersebut diduga mengalami kerusakan. Sejumlah bagian aspal dilaporkan mengalami retak dan kerusakan setelah dilalui alat berat.
JALAN PEMERINTAH JANGAN JADI JALUR PETI
Masyarakat mempertanyakan penggunaan jalan umum sebagai akses alat berat menuju lokasi pertambangan.
Warga menilai, jika benar jalan publik mengalami kerusakan akibat aktivitas pengangkutan alat berat menuju lokasi tambang, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Jalan ini dibangun pemerintah untuk masyarakat. Kalau benar rusak karena alat berat menuju lokasi pertambangan, siapa yang bertanggung jawab?” ujar salah seorang warga.
Warga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan kondisi jalan dan menghitung kerugian atau biaya pemulihan apabila kerusakan terbukti disebabkan oleh aktivitas tersebut.
DUGAAN PETI HARUS DITELUSURI
Nama Mr. Honggo disebut masyarakat berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab hukum pihak yang bersangkutan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dan masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan.
Aparat diminta memeriksa legalitas kegiatan pertambangan, status lokasi, izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, penggunaan alat berat, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan di lapangan.
Jika kegiatan tersebut ternyata tidak memiliki perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka aparat diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
UU MINERBA: AKTIVITAS PERTAMBANGAN WAJIB SESUAI KETENTUAN
Dugaan PETI tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam ketentuan Minerba, kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memenuhi persyaratan dan perizinan yang diwajibkan.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan penambangan tanpa izin yang sah, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan tindak pidana pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan pidana dalam Pasal 158 UU Minerba mengenai penambangan tanpa izin.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pemodal, pemilik kegiatan, pengendali operasional, asal alat berat, serta rantai pembiayaan aktivitas pertambangan apabila memang ditemukan unsur pidana.
ASPEK LINGKUNGAN JUGA HARUS DIPERIKSA
Persoalan tidak berhenti pada izin pertambangan.
Apabila kegiatan PETI tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, aparat dan instansi terkait juga diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait.
Pemeriksaan dapat mencakup dugaan kerusakan tanah, pencemaran air, sedimentasi, kerusakan vegetasi, perubahan bentang alam, hingga dampak terhadap sumber air masyarakat.
Jika ditemukan unsur pencemaran atau perusakan lingkungan yang memenuhi ketentuan hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme administratif, perdata, maupun pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
SOAL BBM JUGA DIMINTA DITELUSURI
Aktivitas alat berat tentunya membutuhkan bahan bakar. Karena itu, masyarakat juga meminta aparat menelusuri sumber dan penggunaan BBM yang digunakan untuk menunjang kegiatan tersebut apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Aspek ini dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan pelaksana terkait kegiatan usaha dan distribusi BBM.
Namun, ketentuan UU Migas hanya relevan apabila dalam pemeriksaan memang ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk persoalan pengangkutan, penyimpanan, atau penggunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
KAPOLDA SULUT DIMINTA TIDAK TEBANG PILIH
Masyarakat meminta Kapolda Sulawesi Utara turun tangan dan memastikan dugaan tersebut diperiksa secara objektif.
Status sebagai WNA, menurut warga, tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau terbukti PETI dan ada kerusakan jalan pemerintah, jangan ada tebang pilih,” tegas warga.
Aparat juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan kondisi jalan serta menghitung tingkat kerusakan yang terjadi.
JANGAN SAMPAI ASET NEGARA DIKORBANKAN
Jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah merupakan fasilitas publik. Masyarakat berhak memperoleh akses jalan yang aman dan layak.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan membuktikan alat berat dari aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan jalan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat:
Apakah dugaan PETI tersebut akan diperiksa? Apakah legalitas aktivitasnya akan dibuka? Apakah dugaan kerusakan jalan akan ditelusuri? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu?
Kapolda Sulut ditantang menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun—baik WNI maupun WNA, pekerja lapangan maupun pemodal.
Pemberitaan ini merupakan informasi berdasarkan keterangan masyarakat dan informasi lapangan yang diterima redaksi. Mr. Honggo dan pihak terkait belum memberikan klarifikasi dalam berita ini dan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, atau koreksi.
- KLARIFIKASI H. DAHRI PAKAYA: INFORMASI SPBUN RATATOTOK YANG VIRAL DI FACEBOOK DISEBUT HOAKS, “KATANYA BAWA REKOMENDASI, SETELAH DICEK TIDAK ADA SURAT REKOMENDASI YANG MASUK!”
- LIN Soroti Kantor Desa Pallangga Sepi, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Sertifikat dan Desak Buka Data Pertanahan
- 163 EMAS UNTUK MANADO: Rp6,4 MILIAR MENANTI PARA PAHLAWAN PORPROV 2025.

