MANADO – Penanganan perkara dugaan mafia tanah di Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) kembali menjadi sorotan tajam. Munculnya dugaan hilangnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta adanya perbedaan nomor Laporan Polisi (LP) dalam perkara yang sama memunculkan tanda tanya besar mengenai transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas proses penyidikan yang tengah berjalan.
Pihak pelapor menilai adanya sejumlah kejanggalan administrasi yang tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis semata. Dugaan tidak ditemukannya SPDP yang sebelumnya disebut telah diterbitkan, disertai adanya perbedaan nomor LP pada dokumen perkara, dinilai merupakan persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka oleh penyidik kepada publik.
Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa apabila benar terdapat ketidaksesuaian administrasi dalam proses penyidikan, maka kondisi tersebut berpotensi mencederai asas kepastian hukum, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Polda Sulawesi Utara memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan SPDP, alasan terjadinya perbedaan nomor Laporan Polisi, sekaligus perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kasus yang berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah ini telah bergulir selama beberapa tahun. Namun hingga kini, perkara tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan oleh pihak pelapor. Persoalan ini juga semakin menjadi perhatian publik setelah muncul laporan yang turut menyeret nama seorang anggota DPRD Sulawesi Utara berinisial LCS, yang dikaitkan dengan sengketa lahan dimaksud. Hingga saat ini, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jackson Sambow Angkat Bicara
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Mandala IV Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kejanggalan yang mencuat dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan hilangnya SPDP maupun perbedaan nomor Laporan Polisi, maka hal tersebut harus segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kredibilitas dan integritas penegakan hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang justru menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Semua harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Jackson Sambow.
Jackson menegaskan bahwa Lembaga Investigasi Negara sebagai organisasi yang memiliki fungsi kontrol sosial tidak akan tinggal diam apabila terdapat dugaan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakan hukum.
Ia pun menginstruksikan seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) di wilayah Mandala IV untuk ikut mengawal perkembangan perkara tersebut secara objektif, profesional, dan sesuai dengan koridor hukum.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC LIN agar mengawal kasus ini secara serius. Pengawalan harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Kehadiran LIN adalah untuk memastikan fungsi kontrol sosial berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jackson menegaskan bahwa apabila penanganan perkara ini terus berlarut-larut tanpa adanya perkembangan yang signifikan maupun langkah penegakan hukum yang jelas, maka Lembaga Investigasi Negara akan mengambil langkah kelembagaan dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
“Apabila kasus ini terus bergulir tanpa penanganan yang serius dan tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, kami tidak akan tinggal diam. Lembaga Investigasi Negara akan melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait di tingkat pusat untuk meminta atensi, pengawasan, dan evaluasi terhadap proses penanganannya sesuai kewenangan masing-masing. Negara tidak boleh kalah terhadap dugaan praktik mafia tanah. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum yang sama di hadapan undang-undang,” tegas Jackson.
Menurutnya, langkah tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan bagian dari hak masyarakat dan organisasi dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Jackson juga berharap Polda Sulawesi Utara segera memberikan penjelasan resmi terkait dugaan hilangnya SPDP, perbedaan nomor Laporan Polisi, serta perkembangan penyidikan perkara tersebut agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.
Sementara itu, publik kini menantikan sikap resmi Polda Sulut dalam memberikan kepastian atas berbagai pertanyaan yang muncul. Kejelasan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan pernyataan narasumber. Dugaan yang dimuat dalam berita ini belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan. Sesuai asas praduga tidak bersalah, seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- SPDP Disebut Hilang dan Nomor Laporan Polisi Berbeda, Penanganan Dugaan Mafia Tanah di Polda Sulut Dipertanyakan
- DPP LIN Terbitkan Surat Perintah Nasional, Seluruh DPD dan DPC Diminta Awasi Penyalahgunaan Nama Organisasi
- LIN Desak Presiden Perkuat Sinergi Antarlembaga Negara Demi Menjaga Supremasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi








Responses (3)