News  

LIN Soroti Kantor Desa Pallangga Sepi, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Sertifikat dan Desak Buka Data Pertanahan

GOWA, SULAWESI SELATAN — Transparansi pelayanan pemerintahan desa dan administrasi pertanahan di Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan. Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama LSM INAKOR (Independen Nasionalis Anti Korupsi) menyoroti kondisi Kantor Desa Pallangga yang disebut minim aktivitas perangkat desa saat dilakukan pemantauan, Jumat (4/9/2026).

Sorotan tersebut mencuat bersamaan dengan kedatangan sejumlah ahli waris ke Kantor Desa Pallangga untuk meminta klarifikasi terkait administrasi dan riwayat sejumlah bidang tanah yang tengah mereka persoalkan.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dasar administrasi pihak yang disebut bernama Panggok dalam perkara yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Ahli waris bernama Lipung mempertanyakan dasar pencantuman nama Panggok sebagai pihak dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Menurut Lipung, dokumen Rinci Salemang Mamma yang mereka jadikan rujukan tidak mencantumkan nama Panggok sebagai ahli waris.

Pertanyaan tersebut juga disampaikan Tabarra, yang meminta kejelasan mengenai hubungan hukum Panggok dengan objek tanah yang disengketakan.

Pihak ahli waris menilai, kejelasan mengenai hubungan hukum para pihak menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang memiliki hak atau kepentingan terhadap tanah yang menjadi objek perkara.

Sertifikat Dipertanyakan

Persoalan lain disampaikan Caco Dg. Nojeng, yang mempertanyakan dasar kepemilikan serta proses administrasi penerbitan sertifikat yang disebut atas nama Hafia Dg. Tongji dan Sattu Dg. Bani.

Nojeng menyebut, klarifikasi yang telah dilakukan kepada Pemerintah Desa Pallangga belum memberikan jawaban secara menyeluruh mengenai dasar administrasi tanah tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak ahli waris, Pemerintah Desa menyatakan persoalan tersebut masih perlu ditelusuri bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen yang menjadi perhatian antara lain Persil 30 D II Nomor 10, Peta Blok dan Kohir 33.

Atas hal tersebut, ahli waris mendesak agar seluruh dokumen yang menjadi dasar administrasi pertanahan dibuka dan diverifikasi bersama instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.

Mereka berharap dapat diketahui secara jelas kesesuaian antara data administrasi desa, dokumen riwayat tanah, data persil, peta blok, kohir hingga sertifikat yang diterbitkan.

Kepala Dusun Juga Dipertanyakan

Dalam proses klarifikasi, Caco Dg. Nojeng turut mempertanyakan keberadaan Kepala Dusun Mansur Dg. Mone yang menurutnya penting dihadirkan untuk memberikan penjelasan terkait data dan administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan Kepala Dusun yang jarang berada di kantor merupakan klaim yang disampaikan oleh ahli waris dan warga sekitar.

Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan maupun Pemerintah Desa Pallangga.

Kantor Desa Disebut Sepi Saat Dipantau

Selain persoalan pertanahan, aktivitas pelayanan di Kantor Desa Pallangga turut menjadi perhatian.

Tim media bersama LIN dan LSM INAKOR menyatakan melakukan pemantauan sekitar pukul 08.00 hingga 10.00 WITA.

Dalam pemantauan tersebut, tim mengaku tidak melihat staf maupun jajaran perangkat desa berada di kantor.

Sekitar pukul 09.30 WITA, ahli waris disebut bertemu dengan Kepala Desa Pallangga di depan kantor desa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim, saat itu Kepala Desa belum mengenakan pakaian dinas, sementara perangkat desa lainnya disebut belum terlihat hadir.

Namun, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran disiplin maupun bentuk kelalaian pelayanan. Pemerintah Desa Pallangga perlu memberikan penjelasan mengenai jadwal kerja, agenda kedinasan, maupun alasan perangkat desa tidak berada di kantor ketika dilakukan pemantauan.

Ahli Waris Desak Data Dibuka

Persoalan yang berkembang tidak hanya menyangkut pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tanah, tetapi juga menyentuh aspek administrasi dan riwayat kepemilikan tanah.

Para ahli waris meminta Pemerintah Desa Pallangga bersama Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Gowa melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap dokumen yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Jika terdapat perbedaan antara data administrasi desa dengan dokumen pertanahan, mereka meminta agar dilakukan klarifikasi secara resmi sehingga status, riwayat, dan dasar penerbitan dokumen pertanahan dapat diketahui berdasarkan data yang sah.

LIN dan LSM INAKOR mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan hukum yang transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Pallangga, Kepala Dusun Mansur Dg. Mone, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Gowa, serta pihak-pihak yang namanya disebut dalam persoalan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidakhadiran perangkat desa, status ahli waris, maupun dasar penerbitan sertifikat dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari keterangan dan pertanyaan yang disampaikan pihak ahli waris serta hasil pemantauan lapangan. Kebenaran materiilnya tetap memerlukan verifikasi dari instansi dan pihak yang berwenang.

Keterbukaan data menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status dan riwayat tanah.

Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Narasumber:

  • Tabarra — Ahli waris, terkait persoalan Panggok dan dokumen Rinci Salemang Mamma.
  • Caco Dg. Nojeng — Ahli waris, terkait dasar sertifikat Hafia Dg. Tongji dan Sattu Dg. Bani serta Persil 30 D II Nomor 10, Peta Blok dan Kohir 33.

TIM/REDAKSI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *