News  

Kasus Dugaan Korupsi Irigasi Gantung Mesuji “Digantung” Kejati Lampung? Kerugian Negara Diduga Rp14,3 Miliar, Tersangka Belum Juga Muncul

LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Irigasi Gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung, kembali menjadi sorotan. Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Mei 2024, hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik.

Proyek strategis yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp97,8 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal aparat penegak hukum, proyek tersebut diduga menyimpan berbagai penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp14,34 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan irigasi sepanjang kurang lebih 93 kilometer itu berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan dikerjakan dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.

Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Kejati Lampung diketahui menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 30 Mei 2024, setelah menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Penanganan perkara yang sebelumnya berada di Kejaksaan Negeri Mesuji kemudian diambil alih oleh Kejati Lampung.

Namun, lebih dari dua tahun sejak proses hukum bergulir, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. Hingga kini, publik belum memperoleh informasi mengenai pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun calon tersangka dalam perkara tersebut.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai sejauh mana progres penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Infrastruktur Diduga Rusak Sebelum Berfungsi Optimal

Selain persoalan hukum, kondisi fisik proyek juga menjadi perhatian. Infrastruktur yang baru selesai dibangun dilaporkan telah mengalami sejumlah kerusakan, di antaranya badan saluran berlubang, besi penyangga yang mulai berkarat, hingga munculnya retakan pada beberapa bagian konstruksi.

Ironisnya, masyarakat setempat mengeluhkan bahwa saluran irigasi tersebut belum mampu mengalirkan air secara optimal ke lahan pertanian sebagaimana tujuan awal pembangunannya.

Bagi para petani di wilayah Desa Bandar Anom dan sekitarnya, kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap produktivitas pertanian yang diharapkan meningkat melalui proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

LIN Desak Kejati Lampung Tuntaskan Perkara

Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara (LIN), Robi Irawan Wiratmoko, yang akrab disapa Gus Robi, meminta Kejati Lampung memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Menurutnya, penyidikan yang telah berjalan cukup lama seharusnya mampu menghasilkan kejelasan mengenai pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan mengenai siapa saja oknum yang bertanggung jawab. Jangan sampai berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Gus Robi.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan keterangan yang pernah disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, penyidik menemukan adanya dugaan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pelaksanaan.

Temuan tersebut disebut menjadi dasar adanya potensi kerugian negara sementara sekitar Rp14,3 miliar, dengan nilai yang masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan.

Petani Menanti Kepastian

LIN menilai penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada proses pidana, tetapi juga harus memastikan proyek yang dibiayai uang negara dapat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu memastikan adanya langkah konkret untuk memperbaiki fungsi irigasi sehingga anggaran hampir Rp100 miliar yang telah dikeluarkan tidak berakhir menjadi proyek yang gagal memenuhi tujuan pembangunannya.

“Keadilan bagi petani Mesuji bukan hanya soal menghukum pelaku apabila terbukti bersalah, tetapi juga memastikan irigasi tersebut benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus solusi bagi masyarakat,” ujar Gus Robi.

Publik Menunggu Transparansi

Kasus dugaan korupsi Irigasi Gantung Mesuji kini menjadi salah satu perkara yang terus dipantau publik. Transparansi perkembangan penyidikan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang melibatkan anggaran negara bernilai besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai penetapan tersangka ataupun perkembangan terbaru hasil penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Irigasi Gantung Bandar Anom tersebut.

(Redaksi)