News  

Dugaan Tambang Ilegal User-User Kikis Hutan Bakau Pait Jaya, Legalitas Lahan dan Aktivitas Dipertanyakan

BANGKA BARAT, MENTOK — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan ilegal jenis user-user kembali menjadi sorotan masyarakat di kawasan Pait Jaya, Desa Belo Laut, RT 01, Dusun 6, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut diduga berlangsung di kawasan yang terdapat vegetasi mangrove di sekitar Jalan Keramat, Pait Jaya. Aktivitas pertambangan itu dikhawatirkan mengikis kawasan bakau secara perlahan dan berpotensi mengganggu ekosistem pesisir apabila benar dilakukan tanpa izin dan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan aktivitas pertambangan. Status kawasan, legalitas kegiatan, serta siapa yang memiliki atau menguasai lahan tersebut juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Dugaan Klaim Kepemilikan Lahan Perlu Dibuktikan

Sejumlah warga mempertanyakan adanya informasi mengenai seorang warga berinisial RS yang disebut-sebut mengklaim kawasan tersebut sebagai miliknya.

Namun, klaim tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status kepemilikan lahan.

Dokumen kepemilikan, alas hak, batas-batas lahan, status tata ruang, hingga status kawasan hutan dan pesisir perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

Jika lokasi tersebut benar merupakan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan mangrove, maka persoalannya menjadi lebih serius karena aktivitas yang merusak vegetasi mangrove dapat berdampak terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.

Bukan Sekadar Soal Tambang, Tetapi Soal Lingkungan

Pertanyaan penting yang kini muncul adalah: apakah aktivitas tersebut memiliki perizinan pertambangan yang sah? Apakah lokasi tersebut berada di dalam kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan? Dan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan?

Jika tidak memiliki legalitas, maka aktivitas tersebut patut diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pihak yang melakukan kegiatan memiliki izin, masyarakat berhak mengetahui jenis izin, titik koordinat wilayah kerja, luas area, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan tersebut.

Dengan demikian, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klaim maupun informasi dari mulut ke mulut. Verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen menjadi kunci untuk memastikan fakta sebenarnya.

Ironi di Tengah Upaya Pelestarian Mangrove

Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut juga menjadi perhatian karena kawasan mangrove memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir.

Terlebih, kawasan mangrove di Desa Belo Laut sebelumnya pernah menjadi perhatian dalam penertiban aktivitas pertambangan liar. Di sisi lain, upaya pelestarian mangrove juga terus didorong melalui kegiatan penanaman bakau.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

Jika di satu sisi mangrove ditanam dan dilestarikan, apakah di sisi lain masih terdapat aktivitas yang justru berpotensi merusaknya?

Pertanyaan inilah yang membutuhkan jawaban dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Aparat Diminta Turun, Jangan Hanya Menunggu Laporan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

  • Legalitas kegiatan pertambangan;
  • Status dan alas hak lahan;
  • Status kawasan mangrove;
  • Kesesuaian tata ruang;
  • Dokumen lingkungan;
  • Dampak aktivitas terhadap ekosistem pesisir;
  • Serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap proses penindakan dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan ternyata memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Redaksi: Perlu Klarifikasi dan Verifikasi Lapangan

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal, kerusakan mangrove, serta klaim kepemilikan lahan dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan dan informasi awal yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi tidak menyimpulkan pihak tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.

Karena itu, RS maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menerangkan status lahan serta legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

Namun satu hal yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa kawasan pesisir dan mangrove di Pait Jaya tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum.

Kini bola berada di tangan aparat dan instansi terkait: apakah dugaan tambang tersebut legal, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan?

Masyarakat menunggu jawaban bukan sekadar melalui pernyataan, tetapi melalui pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen, dan tindakan nyata apabila ditemukan pelanggaran.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *