MUNTOK, BANGKA BARAT — Fakta mengejutkan mencuat dari balik tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mentok. Seorang mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) membuka dugaan praktik pelanggaran serius, mulai dari penyiksaan, pungutan liar, hingga peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum petugas.
Sumber yang meminta identitasnya disamarkan ini mengaku mengalami langsung kondisi yang disebut sebagai “sel monyet”—ruang isolasi sempit yang seharusnya hanya digunakan untuk kondisi tertentu. Ia ditempatkan di sana sejak pelimpahan perkara pada 12 Juni 2025, dan menghabiskan masa tahanan selama 9 bulan 17 hari hingga bebas pada 19 April 2026.
“Begitu masuk, kami langsung ditempatkan di sel isolasi tanpa penjelasan resmi. Tidak ada surat keputusan, tidak ada pelanggaran disiplin,” ungkapnya.
Dugaan Penyiksaan dan Intimidasi

Kesaksian paling mengkhawatirkan datang dari dugaan penyiksaan terhadap sesama WBP berinisial AG. Menurut JS, korban dipukuli hingga muntah darah di dalam rutan.
“Dia disiksa sampai muntah darah. Kami dilarang melapor ke keluarga. Kalau bicara, diancam oleh tamping atau sipir,” ujarnya.
Jika terbukti, praktik ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia, termasuk larangan penyiksaan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dugaan Bisnis Gelap di Dalam Rutan

Tak hanya itu, sumber juga mengungkap adanya dugaan praktik “jual beli sel”. WBP yang mampu membayar disebut bisa dipindahkan dari sel isolasi ke ruang yang lebih layak.
“Tarifnya mulai dari Rp1,5 juta sampai puluhan juta rupiah,” katanya.
Selain itu, penggunaan telepon genggam secara ilegal juga disebut terjadi dengan sistem sewa yang diduga difasilitasi oknum petugas.
“HP disewakan Rp450 ribu per bulan. Bahkan ada yang sampai Rp6 juta,” tambahnya.
Padahal, aturan jelas melarang penggunaan alat komunikasi di dalam rutan sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013.
Minim Layanan Kesehatan

Kondisi pelayanan kesehatan juga menjadi sorotan. WBP yang sakit disebut tidak mendapatkan obat dari pihak rutan dan harus bergantung pada bantuan keluarga.
“Kalau sakit, harus tahan sendiri. Kalau mau obat, harus minta keluarga belikan dari luar,” ungkapnya.
Bertentangan dengan Visi dan Misi
Ironisnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan visi Rutan Kelas IIB Mentok yang mengusung pelayanan berbasis HAM dan bebas korupsi.
Fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak dasar tahanan.
Desakan Investigasi dan Transparansi
Kasus ini memunculkan desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang. Dugaan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah pihak didorong untuk turun tangan, seperti:
- Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen PAS
- Komisi Nasional HAM
- Ombudsman RI
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Rutan Kelas IIB Mentok, Andi Ferli, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dikonfirmasi.
Seruan Korban

Korban menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut jika dibutuhkan dalam proses hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ini terjadi pada orang lain,” tegasnya.
Catatan Redaksi:
Laporan ini merupakan hasil penelusuran awal berbasis kesaksian narasumber. Investigasi lanjutan diperlukan untuk menguji kebenaran seluruh klaim dan memastikan akuntabilitas pihak terkait.

