News  

AUDIT DI BALIK TIRAI: Jika Tidak Ada Masalah, Mengapa Hasil Audit Tak Dibuka?

Sorong, Papua Barat Daya — Desakan publik terhadap keterbukaan hasil audit penggunaan anggaran daerah periode 2023–2025 semakin menguat. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Papua Barat Daya mempertanyakan sikap sejumlah lembaga pengawasan yang hingga kini belum membuka hasil audit kepada masyarakat.

Menurut DPD LIN Papua Barat Daya, keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 7 ayat (1), badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson, menegaskan bahwa permintaan publik untuk mengetahui hasil audit bukanlah tindakan yang melampaui kewenangan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola. Keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Dugaan Minimnya Transparansi

Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang memadai mengenai alasan belum dipublikasikannya hasil audit yang dimaksud. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sejumlah aktivis antikorupsi menilai bahwa transparansi hasil audit merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan, ruang spekulasi dan kecurigaan masyarakat akan semakin besar.

Dalam perspektif hukum, Pasal 52 UU KIP mengatur bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib tersedia sehingga merugikan pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Potensi Sengketa Informasi

DPD LIN Papua Barat Daya menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila permintaan informasi yang diajukan tidak mendapatkan respons atau tetap ditolak.

Langkah yang dipersiapkan antara lain pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik, pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia, serta penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Jika permintaan keterbukaan ini tidak direspons, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Publik. Bila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, kami juga akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegas Jackson.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga saat ini belum ada putusan hukum maupun pernyataan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang menjadi objek audit.

Namun demikian, publik menilai bahwa keterbukaan justru menjadi cara paling efektif untuk menghentikan spekulasi.

Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat sederhana namun mendasar:

Apabila hasil audit memang menunjukkan tidak terdapat pelanggaran atau penyimpangan, mengapa dokumen tersebut belum dibuka secara transparan kepada publik?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini ditunggu masyarakat Papua Barat Daya sebagai bentuk komitmen lembaga pengawasan terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Posko Pengaduan Dibuka

Sebagai bentuk partisipasi publik, DPD LIN Papua Barat Daya membuka posko pengaduan masyarakat dan menerima laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah selama periode 2023–2025.

Masyarakat yang memiliki informasi atau data pendukung diminta menyampaikannya melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan agar setiap laporan dapat diverifikasi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Investigasi