Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan secara resmi membantah keterlibatan organisasi dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa LIN akan melaporkan dugaan penipuan warga terkait penjualan kartu relawan Prabowo seharga Rp80.000 dengan alasan sebagai kartu KDMP.
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah melakukan investigasi, penyelidikan, pengumpulan data, maupun pelaporan resmi terkait kasus yang diberitakan oleh sejumlah media online tersebut.
Menurut Saharuddin Lili, pemberitaan yang mengatasnamakan LIN tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat apabila tidak disertai dengan konfirmasi kepada pengurus resmi DPD LIN Sulawesi Selatan.
“Kami tegaskan bahwa DPD LIN Sulawesi Selatan tidak pernah mengeluarkan surat tugas, instruksi, maupun mandat kepada pihak manapun untuk melakukan investigasi ataupun pelaporan terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, segala tindakan yang mengatasnamakan DPD LIN Sulsel tanpa persetujuan organisasi merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang bersangkutan,” tegas Saharuddin Lili kepada awak media.

Lebih lanjut, Saharuddin Lili menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya oknum-oknum yang diduga menggunakan nama besar Lembaga Investigasi Negara untuk kepentingan tertentu tanpa dasar kewenangan yang sah.
“Kami mengutuk keras setiap oknum yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa legalitas dan kewenangan resmi dari organisasi. Tindakan seperti ini dapat merusak nama baik lembaga, menyesatkan masyarakat, dan menciptakan persepsi yang keliru terhadap keberadaan LIN sebagai lembaga sosial kontrol yang bekerja berdasarkan aturan organisasi dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab organisasi, DPD LIN Sulawesi Selatan telah menyiapkan surat pemberitahuan dan klarifikasi resmi kepada Kapolres Gowa. Surat tersebut berisi penegasan bahwa organisasi tidak pernah melakukan investigasi maupun pelaporan terkait kasus yang diberitakan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas organisasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan aparat penegak hukum bahwa setiap kegiatan yang mengatasnamakan LIN harus berdasarkan surat tugas, mandat, dan mekanisme organisasi yang sah.
DPD LIN Sulawesi Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus atau perwakilan lembaga tertentu tanpa dapat menunjukkan identitas organisasi dan surat tugas resmi.
Saharuddin Lili menegaskan bahwa LIN Sulawesi Selatan tetap berkomitmen menjalankan fungsi sosial kontrol secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, organisasi tidak akan mentolerir siapapun yang menggunakan nama LIN untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pihak yang menyalahgunakan nama organisasi. Marwah lembaga harus dijaga dan masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar,” tutup Saharuddin Lili.
Redaksi Investigasi Nusantara
Tag: #LIN #LembagaInvestigasiNegara #SulawesiSelatan #SaharuddinLili #PolresGowa #Klarifikasi #Investigasi #BeritaNasional
- Polres Bangka Barat Tertibkan Ponton Tambang Ilegal di Teluk Kelabat Dalam, Empat Unit Berhasil Diamankan
- DPC LIN Bulukumba Gelar Rakor Penguatan Struktur dan Kaderisasi, Sekretaris Paparkan Hasil Munaslub Surabaya
- Mengklaim Menang Moral atas KI Babel, Namun Gugatan Edi Irawan Tak Pernah Sampai Diuji Pengadilan








Response (1)