MINAHASA — Aktivitas galian C ilegal di kawasan Rest Area Mitra Walian, Jalan Rumengkor–Noongan Tiga, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, diduga makin brutal dan terkesan kebal hukum.
Di lokasi, warga mendapati dua unit alat berat excavator, terdiri dari satu excavator besar dan satu mini excavator, bebas beroperasi mengeruk material pasir dan tanah. Ironisnya, aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sekitar dua minggu tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan keberanian aparat dalam menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut. Pasalnya, lokasi pengerukan disebut berada di area yang menjadi perhatian <a href="https://suarainvestigasinegara.com/pt-timah-serahkan-hewan-kurban-untuk-warga-pesisir-batu-belubang-pererat-kebersamaan-di-hari-raya”>masyarakat karena dampaknya terhadap lingkungan dan mata pencarian warga kecil.
“Kalau memang ilegal, kenapa dibiarkan terus beroperasi? Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak yang membekingi,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Warga juga menduga dua unit excavator tersebut milik PT. DSK. Dugaan itu memicu keresahan masyarakat penambang pasir tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tambang manual.
Kini, masyarakat kecil disebut makin tercekik. Penghasilan menurun drastis karena area penambangan didominasi alat berat. Sementara suara warga seolah tidak didengar.
“Dulu masyarakat masih bisa cari makan dari pasir. Sekarang alat berat masuk, warga kecil tersingkir. Ini sangat meresahkan,” ungkap warga lainnya.
Kemarahan warga mulai memuncak. Mereka mendesak Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa agar tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga meminta aparat segera turun langsung ke lokasi, menghentikan seluruh aktivitas, menangkap oknum pelaku, serta memasang police line pada dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C ilegal.
Masyarakat juga meminta aparat mengusut kemungkinan adanya aktor besar atau dugaan permainan di balik bebasnya aktivitas alat berat tersebut.
Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Jika aparat terus diam, warga khawatir kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh. “Jangan sampai hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tapi tumpul kepada pemain alat berat,” tegas warga.








Responses (3)