Bangka Belitung – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Ahmad Bustani, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait perkara Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
Menurut Ahmad Bustani, wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus mewakili hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, lengkap, dan transparan.
“Wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Pers. Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan untuk direndahkan atau diintimidasi,” tegas Ahmad.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara Pasal 4 ayat (2) melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional, dan Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut mencakup jaminan agar wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi, ancaman, tekanan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi jurnalistik.
Menurutnya, fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers tidak hanya sebagai media informasi, tetapi juga sebagai media pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Sementara Pasal 5 UU Pers mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Ahmad menilai bahwa setiap tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Menghormati profesi wartawan sama artinya menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Wartawan dan advokat memiliki peran yang sama penting dalam sistem penegakan hukum. Karena itu, setiap profesi harus saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” ujarnya.
Berdasarkan berbagai pemberitaan media, Hotman Paris Hutapea disebut melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?”, kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan yang sama, ia juga memberikan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan dengan mengaitkannya pada barang-barang pribadi wartawan.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua DPD LIN Bangka Belitung mengajak seluruh penegak hukum, advokat, pejabat publik, maupun seluruh elemen masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga mengimbau seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalisme, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum di Indonesia.
Redaksi
Sumber: Humas DPD LIN Bangka Belitung







Response (1)