News  

Pengerukan Kolong Belubur BWS Babel Disorot, Proyek Swakelola Rp200 Juta Tanpa Plang Rinci

BANGKA Pekerjaan pengerukan kolong bekas galian tambang timah Belubur di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung (Babel) melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP), menjadi sorotan terkait keterbukaan informasi proyek dan penggunaan anggaran negara.

Pantauan di lokasi pada Kamis (13/8/2026), terlihat satu unit ekskavator melakukan pengerukan kolong. Sejumlah pekerja, masyarakat, serta tenaga dan pengawas dari BWS Babel tampak berada di lokasi untuk memantau pelaksanaan pekerjaan.

Namun, di lokasi tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat rincian anggaran, waktu pelaksanaan, maupun sumber pembiayaan sebagaimana lazim ditemukan pada pekerjaan pemerintah.

Papan yang terpasang hanya berupa spanduk bertuliskan:

“Balai Wilayah Sungai Babel, Satker Operasi dan Pemeliharaan, Kegiatan Swakelola Pemeliharaan Berkala Kolong Belubur Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026.”

Ketiadaan informasi yang lebih rinci tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengakses informasi terkait penggunaan anggaran negara dalam pekerjaan tersebut.

Hal ini menjadi relevan mengingat prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk pekerjaan yang menggunakan mekanisme swakelola.

BWS Babel Sebut Anggaran Sekitar Rp200 Juta

Terkait keberadaan papan informasi proyek, pihak BWS Babel melalui Pelaksana Teknis (Peltek) Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP), Agung, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (13/8/2026).

Saat ditunjukkan foto spanduk yang terpasang di lokasi, Agung menjelaskan bahwa model informasi tersebut merupakan papan yang digunakan untuk pekerjaan di bagian Operasi dan Pemeliharaan.

“Kalau plangnya untuk di OP macam inilah,” kata Agung.

Saat ditanyakan mengenai nilai anggaran pekerjaan, Agung menyebut nilainya berada di kisaran Rp200 juta dan bersumber dari APBN.

“Rp200-an juta, dari APBN,” ujarnya.

Agung juga membenarkan bahwa pekerjaan pengerukan tersebut merupakan usulan masyarakat Desa Kace.

“Ini usulan masyarakat Desa Kace yang banjir kemarin, minta dibuatkan (kolam) retensi,” jelasnya.

Kedalaman Pengerukan Capai 3 Meter

Di lokasi, pegawai bagian Operasi dan Pemeliharaan BWS Babel, Daim, turut memberikan penjelasan mengenai teknis pengerukan.

Menurut Daim, kedalaman pengerukan berada pada kisaran 2,8 meter hingga 3 meter, dengan titik nol pengukuran mengacu pada sebuah pohon yang ditunjuk di sekitar lokasi.

“Untuk kedalaman 2,8 meter sampai 3 meter dengan titik nol di pohon itu,” ujar Daim.

Sementara itu, kondisi sempadan kolong juga menjadi perhatian. Di sejumlah bagian masih terlihat semak dan pohon pisang yang belum dibersihkan sebelum material lumpur ditempatkan di area tersebut.

Ketika ditanyakan mengenai kondisi tersebut, Daim menjelaskan bahwa sebagian area memang telah dibersihkan, sementara bagian lainnya digunakan sebagai material untuk membantu proses perkerasan dan penahan lumpur.

“Sebagian dibersihkan, tetapi ada juga yang ditimbun untuk perkerasan sebagai penahan lumpur,” katanya.

Disebut Swakelola Tipe II

Pegawai BWS Babel lainnya, Anugrah, menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan swakelola tipe II.

“Swakelola ini type 2,” katanya.

Keterangan tersebut tentu menjadi bagian penting untuk diperjelas kepada publik, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pihak yang terlibat, rincian anggaran, volume pekerjaan, target pekerjaan, serta dasar penetapan dan pengawasan kegiatan.

Transparansi Anggaran Perlu Dibuka

Pekerjaan yang menggunakan dana APBN pada prinsipnya merupakan kegiatan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, informasi mengenai nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, jangka waktu, volume pekerjaan, serta hasil yang ditargetkan penting untuk diketahui masyarakat.

Apalagi pekerjaan tersebut disebut berasal dari usulan masyarakat Desa Kace untuk penanganan persoalan banjir melalui pembangunan atau penataan kolam retensi.

Sorotan terhadap tidak adanya papan informasi rinci bukan berarti menyimpulkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Namun, kondisi tersebut patut menjadi perhatian dari aspek transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan, terlebih ketika pekerjaan tersebut berada di lingkungan mereka dan menyangkut kepentingan publik.

Karena itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai pasti anggaran, dokumen pelaksanaan, volume pengerukan, spesifikasi pekerjaan, jangka waktu pekerjaan, pihak pelaksana, serta mekanisme swakelola tipe II yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.

Jika informasi tersebut dapat dibuka secara jelas, masyarakat tentunya dapat ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sekaligus memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Har / LIN Babel

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *