Korban Mengadu, LIN Bergerak: Dugaan Asusila Oknum Guru RN Tak Bisa Diredam Lagi!

LAMONGAN — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Jawa Timur turun langsung menindaklanjuti dugaan kuat kasus asusila dan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial RN, yang bertugas di SD Babat 7, Lamongan. Kasus ini mencuat setelah korban berinisial A melapor kepada LIN mengenai tindakan tidak pantas yang dilakukan RN pada 8 Desember 2025.

 

Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat NH, menegaskan bahwa pihaknya menuntut Dinas Pendidikan Lamongan segera memproses laporan tersebut secara serius dan profesional. LIN menilai tindakan yang dilakukan RN tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

 

Tuntutan Resmi LIN DPD Jatim

Melalui pernyataan resminya, Markat NH menyampaikan dua tuntutan utama kepada Dinas Pendidikan Lamongan:

1. Pemecatan terhadap oknum guru RN, karena dinilai telah melakukan tindakan asusila yang tidak pantas dilakukan oleh seorang ASN maupun pendidik.

2. Pemindahan Kepala Sekolah SD Babat 7, karena dinilai gagal menjaga lingkungan sekolah tetap kondusif dan tidak mampu mengawasi bawahannya.

 

Markat menegaskan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan Lamongan, LIN DPD Jatim akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan sebagai bentuk desakan moral dan tanggung jawab publik.

 

“LIN DPD Jatim siap menjadi lembaga profesional dalam pendampingan terhadap masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” tegas Markat NH.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan keadilan.”

 

Respons Dinas Pendidikan Lamongan

Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Shodikin, merespons cepat laporan tersebut. Ia menyatakan telah membentuk tim khusus yang melibatkan:

Inspektorat

BKD (Badan Kepegawaian Daerah)

Internal Dinas Pendidikan

 

Tim ini akan bekerja untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RN.

 

“Kasus ini akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami sudah bentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” ujar Shodikin.

 

Potensi Jerat Hukum & Pasal Pidana

Selain sanksi administratif sebagai ASN, tindakan oknum guru RN juga dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, khususnya apabila terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban.

 

1. KUHP Pasal 284 — Perselingkuhan

Jika kasus ini termasuk kategori perzinaan yang merusak rumah tangga, RN dapat dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara.

2. KUHP Pasal 289 — Perbuatan Cabul

Apabila terdapat unsur paksaan atau tindakan tidak senonoh yang dilakukan terhadap korban, pelaku dapat dijerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman:

Pidana penjara hingga 9 tahun.

3. UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014)

Sebagai ASN, RN dapat diberi hukuman disiplin berat berupa:

Pemberhentian tetap

Pemberhentian sementara

Penurunan jabatan

Dinas Pendidikan juga dapat menindak kepala sekolah jika terbukti melakukan pembiaran atau kelalaian.

 

LIN Siap Kawal Hingga Putusan Tuntas

LIN DPD Jatim menyatakan komitmennya tidak hanya dalam mendampingi korban secara hukum, tetapi juga memastikan proses etik dan administratif berjalan sesuai aturan.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik Lamongan karena melibatkan dunia pendidikan—sektor yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak dan masyarakat.

 

LIN akan terus mengikuti perkembangan kasus dan memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi oleh pihak mana pun.

 

Team.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *