Dugaan Pungutan Liar Berkedok Retribusi Parkir, Sopir Truk di Makassar Mengaku Dipungut Tanpa Karcis

Makassar — Dugaan praktik pungutan liar kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, sorotan mengarah pada pengelolaan parkir oleh Perumda Parkir Makassar Raya yang diduga melakukan pungutan terhadap sopir angkutan komersial tanpa dasar yang jelas.

Temuan ini diungkap langsung oleh Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, bersama Ketua DPC LIN Kota Makassar, Samsu Alam, serta Direktur Investigasi Negara LIN Kota Makassar, setelah melakukan investigasi di lapangan.

Modus Dugaan Pungli Terungkap

Berdasarkan hasil investigasi, para sopir angkutan komersial seperti truk, pickup, dan kendaraan sejenis, diduga dimintai sejumlah uang dengan dalih retribusi atau jasa angkutan komersial.

Padahal, retribusi angkutan komersial tidak seharusnya dikenakan kepada kendaraan roda empat, terutama saat kendaraan tersebut sedang beroperasi dan bukan dalam kondisi parkir.

Ironisnya, praktik di lapangan menunjukkan adanya pungutan yang tetap dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.

 Pengakuan Sopir: Bayar, Tapi Tanpa Karcis

Saat dilakukan wawancara di lokasi, salah satu sopir truk mengungkapkan bahwa dirinya dimintai sejumlah uang oleh petugas.

“Kami diminta bayar, tapi tidak pernah diberikan karcis atau bukti pembayaran,” ungkap salah satu sopir.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan secara tidak transparan dan merugikan masyarakat kecil.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Praktik tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP
    Tentang pemerasan — barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu.
  • Pasal 423 KUHP
    Tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
    Khususnya terkait pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dalam jabatan.
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli
    Menegaskan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum adalah tindakan ilegal.

LIN Resmi Laporkan ke Polisi

Atas temuan tersebut, Lembaga Investigasi Negara telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Polrestabes Makassar untuk segera dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum yang terlibat.

LIN menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merugikan masyarakat dan merusak sistem pelayanan publik.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa praktik pungutan liar masih terjadi di sektor pelayanan publik.

Diharapkan aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *