KETUA DPD LIN SULSEL TEGASKAN ARIFUDDIN RADJAB BUKAN BAGIAN DARI LIN TAKALAR, SOROTI DUGAAN PEMERASAN OKNUM

TAKALAR, SULSEL – Polemik kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Kabupaten Takalar akhirnya mendapat penegasan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Sulawesi Selatan.

Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin Lili, menegaskan bahwa Arifuddin Radjab Daeng Tompo bukan Ketua maupun bagian dari struktur resmi LIN di Kabupaten Takalar. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (12/04/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Menurut Saharuddin Lili, berdasarkan hasil musyawarah internal pada Juni 2025, Robi Irawan Wiratmoko telah terpilih sebagai Ketua Umum DPP LIN. Sejak saat itu, dilakukan penataan ulang kepengurusan secara menyeluruh, termasuk pembaruan legalitas organisasi.

“Berdasarkan SK kepengurusan terbaru yang berlaku hingga 2026, yang bersangkutan bukan Ketua maupun anggota LIN di Kabupaten Takalar,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa legalitas organisasi saat ini merujuk pada AHU terbaru tahun 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, seluruh kepengurusan lama dinyatakan tidak berlaku.

Lebih lanjut, Saharuddin Lili mengungkapkan bahwa persoalan pihak yang mengatasnamakan LIN sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Pihak Kesbangpol Sulsel, kata dia, juga telah menegaskan bahwa kepengurusan yang sah harus mengacu pada dokumen AHU terbaru.

Sebagai langkah tegas, DPD LIN Sulsel akan segera menyurati Kesbangpol Takalar serta aparat kepolisian setempat, baik Polres maupun Polsek, guna mencegah adanya pihak yang mengklaim atau membawa nama LIN tanpa dasar hukum yang sah.

Isu Miring Kafe Bum dan Dugaan Pemerasan Oknum

Di tengah polemik tersebut, muncul pula isu yang menyeret salah satu usaha lokal, Kafe Bum, yang berlokasi di Kelurahan Panrangnuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara.

Kafe tersebut menjadi perbincangan di media sosial setelah beredarnya tudingan adanya peredaran minuman keras (miras). Namun, pihak internal kafe membantah keras tuduhan tersebut.

Salah satu rekan kerja Kafe Bum yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa isu tersebut diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengatasnamakan LSM dan media.

“Kami sangat kecewa. Mereka datang mencari-cari kesalahan. Saat kami hubungi salah satu oknum media, justru diminta sejumlah uang. Karena tidak kami penuhi, muncul pemberitaan negatif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kafe Bum sebelumnya telah melalui pemeriksaan mendadak (sidak) pada November 2025 dan tidak ditemukan pelanggaran, termasuk terkait peredaran miras.

Klarifikasi Pihak yang Mengaku dari LIN

Sementara itu, Arifuddin Radjab Daeng Tompo mengakui bahwa dirinya bersama sejumlah awak media sempat mendatangi Kafe Bum pada 5 April 2026. Ia menyebut kunjungan tersebut hanya untuk keperluan silaturahmi.

“Kami datang untuk silaturahmi, namun tidak sempat bertemu pemilik, sehingga kami kembali,” ujarnya.

Satpol PP Siapkan Langkah Administratif

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Takalar, Abdul Salam, menyatakan pihaknya akan segera mengambil langkah administratif.

“Kami akan melayangkan surat resmi kepada pemilik usaha Kafe Bum, paling lambat hari Senin,” tegasnya.

Sorotan Publik dan Pentingnya Integritas

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Takalar. Selain menyangkut legalitas organisasi, persoalan ini juga menyoroti pentingnya integritas lembaga kontrol sosial dan insan media.

Masyarakat berharap agar fungsi pengawasan berjalan secara profesional dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan pelaku usaha maupun menciptakan kegaduhan di ruang publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *