OPINI  

DPD LIN Sulsel Resmi Adukan Dugaan Pencatutan Nama ke Polresta Gowa, Minta Polisi Verifikasi Legalitas Kepengurusan

GOWA – Polemik kepengurusan Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin, secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa terkait dugaan penggunaan nama organisasi, logo, atribut, serta jabatan Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan tanpa kewenangan.

Surat pengaduan bernomor 30/DPD-LIN/SULSEL/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 itu meminta aparat kepolisian melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap dugaan penggunaan identitas organisasi oleh pihak lain yang mengklaim sebagai Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan.

Dalam pengaduannya, Saharuddin menyebut pihak yang diadukan adalah Nasrun DG Tarang, yang menurutnya diduga mengatasnamakan diri sebagai Ketua DPD LIN Provinsi Sulawesi Selatan tanpa dasar kepengurusan yang diakui oleh organisasi.

Menurut Saharuddin, dasar legalitas kepengurusan LIN saat ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026 yang diterbitkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, ia menegaskan bahwa dirinya merupakan Ketua DPD LIN Provinsi Sulawesi Selatan yang sah sesuai struktur organisasi yang berlaku.

“Persoalan ini bukan semata menyangkut perbedaan pendapat internal organisasi, tetapi berkaitan dengan penggunaan nama badan hukum, identitas organisasi, atribut, dan jabatan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun di lingkungan instansi pemerintah,” demikian substansi pengaduan yang disampaikan kepada Polresta Gowa.

Minta Polisi Verifikasi Seluruh Dokumen

Melalui surat tersebut, DPD LIN Sulsel tidak hanya meminta penerimaan laporan, tetapi juga mendesak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kepengurusan, dokumen organisasi, hingga aktivitas yang diduga menggunakan nama LIN.

Beberapa poin yang dimohonkan untuk diverifikasi antara lain:

  • Penggunaan nama Lembaga Investigasi Negara (LIN) tanpa kewenangan;
  • Penggunaan jabatan Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan;
  • Penggunaan logo, atribut, dan identitas organisasi;
  • Surat-menyurat, undangan, maupun komunikasi yang mengatasnamakan DPD LIN Sulsel;
  • Kegiatan atau audiensi yang dilakukan atas nama organisasi;
  • Dampak yang ditimbulkan terhadap nama baik dan kredibilitas LIN.

Selain itu, Saharuddin juga meminta kepolisian memanggil seluruh pihak terkait, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri dokumen-dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.

Serahkan Bukti Pendukung

Untuk memperkuat pengaduannya, DPD LIN Sulsel menyatakan siap menyerahkan berbagai dokumen kepada penyidik, di antaranya:

  • Salinan SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026;
  • Akta Notaris Nomor 01 tanggal 4 Juni 2026;
  • Struktur kepengurusan DPD LIN Sulsel;
  • Dokumen pengangkatan Ketua DPD LIN Sulsel;
  • Publikasi media;
  • Tangkapan layar media sosial;
  • Foto dan video kegiatan;
  • Surat maupun dokumen organisasi;
  • Keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya.

Harapkan Kepastian Hukum

Dalam suratnya, Saharuddin berharap Polresta Gowa dapat menangani pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta agar aparat memberikan kepastian hukum mengenai siapa pihak yang memiliki kewenangan menggunakan nama, logo, atribut, serta jabatan DPD LIN Provinsi Sulawesi Selatan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat maupun di lingkungan pemerintahan.

Pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum DPP LIN, Kapolda Sulawesi Selatan, Dirreskrimum Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Kesbangpol Kabupaten Gowa, Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta arsip DPD LIN Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Nasrun DG Tarang terkait pengaduan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *