Gowa, Sulawesi Selatan – Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan ahli waris Dobolo Bin Lemang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Persidangan yang menjadi perhatian publik ini berlangsung lancar, namun menyisakan sejumlah pertanyaan terkait kehadiran dan representasi para tergugat yang berasal dari instansi pemerintah.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari sengketa lahan yang selama ini diklaim sebagai milik ahli waris Dobolo Bin Lemang di wilayah Jalan Malino, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sebelumnya, perkara ini telah memicu pemasangan baliho dan spanduk larangan masuk oleh pihak ahli waris yang didampingi oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Majelis Hakim Terkejut, Satu Orang Wakili Tiga Instansi
Dalam persidangan terbaru, hanya dua pihak tergugat yang hadir. Namun yang menjadi sorotan adalah salah satu perwakilan yang hadir diketahui mewakili tiga instansi sekaligus.
Kondisi tersebut langsung menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai tidak lazim dalam perkara yang menyangkut objek sengketa dengan melibatkan banyak instansi pemerintah.

Menurut sumber yang mengikuti jalannya persidangan, majelis hakim mempertanyakan efektivitas dan kapasitas satu orang untuk memberikan keterangan atau mewakili kepentingan tiga lembaga berbeda yang masing-masing memiliki kewenangan, dokumen, serta tanggung jawab tersendiri terhadap objek perkara.
“Setiap instansi memiliki kepala dinas dan struktur organisasi masing-masing. Sangat sulit dipahami apabila satu orang harus menjelaskan seluruh persoalan yang berkaitan dengan tiga lembaga berbeda dalam satu perkara yang kompleks,” ungkap sumber tersebut.
Pemanggilan Ulang Melalui Juru Sita
Melihat kondisi tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan agar dilakukan pemanggilan ulang secara resmi melalui juru sita kepada para tergugat yang belum hadir atau belum memberikan representasi yang memadai di persidangan.
Langkah ini dilakukan agar proses pembuktian dapat berjalan secara maksimal dan seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan langsung di hadapan pengadilan.
Majelis hakim berharap pada sidang berikutnya seluruh instansi yang menjadi tergugat dapat hadir sehingga perkara dapat diperiksa secara substantif tanpa hambatan administratif.
Berpotensi Masuk Tahap Verstek
Perkembangan menarik lainnya adalah kemungkinan diterapkannya mekanisme hukum verstek apabila para tergugat tetap tidak hadir pada persidangan berikutnya tanpa alasan yang sah.
Dalam hukum acara perdata, putusan verstek dapat dijatuhkan ketika tergugat yang telah dipanggil secara patut tetap tidak hadir di persidangan.
Apabila kondisi tersebut terjadi, maka perkara dapat terus berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat perkara sengketa lahan Dobolo Bin Lemang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah instansi pemerintah yang sebelumnya diduga menguasai atau memanfaatkan lahan yang kini disengketakan.
LIN Tegaskan Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
DPD Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan yang dipimpin Saharuddin Lili menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum bagi ahli waris.
Menurut LIN, kehadiran seluruh tergugat sangat penting agar publik dapat mengetahui secara terbuka dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Kasus ini juga dinilai menjadi ujian transparansi bagi instansi-instansi terkait dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai status aset dan legalitas penggunaan lahan tersebut.
Publik Menanti Fakta Baru
Dengan adanya pemanggilan ulang melalui juru sita dan potensi penerapan putusan verstek, sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momen penting yang dapat menentukan arah perkara.
Publik kini menunggu apakah seluruh instansi tergugat akan hadir memberikan penjelasan resmi atau justru kembali absen dari persidangan.
Jika ketidakhadiran kembali terjadi, bukan hanya proses hukum yang menjadi sorotan, tetapi juga komitmen para pihak dalam menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan. (Humas DPD LIN Sulsel)






Responses (3)