Makassar – Proses seleksi dan pelantikan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Sejumlah guru dan calon kepala sekolah mempertanyakan dugaan adanya praktik permintaan uang dalam proses seleksi, sekaligus menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelantikan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya Wali Kota Makassar dalam kegiatan bersama LPMP/Balai Besar GTK dan PGRI di Jalan AP Pettarani menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik bayar-membayar dalam pengangkatan kepala sekolah.
“Kalau ada yang meminta uang atau terbukti ada praktik seperti itu, akan saya copot jabatannya,” tegas Wali Kota saat itu di hadapan ratusan calon kepala sekolah.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga integritas proses seleksi kepala sekolah.
Muncul Pengakuan Dugaan Permintaan Uang
Sejumlah pengakuan yang diterima dari beberapa calon kepala sekolah menyebut adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta sebelum proses pelantikan.
Salah seorang calon kepala sekolah mengaku diminta menyiapkan uang tersebut agar proses pengangkatannya berjalan lancar. Pengakuan serupa juga disebut datang dari kepala sekolah lainnya dengan pola penyampaian yang hampir sama.
Namun hingga berita ini ditulis, pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam aduan tersebut.
SD Daya 2 Ikut Disebut
Dalam rangkaian pengakuan tersebut, SD Daya 2 juga disebut-sebut. Salah seorang kepala sekolah mengaku menerima telepon yang memintanya menyiapkan dana Rp30 juta.
Menurut pengakuannya, setelah seluruh proses berjalan, sekolah tersebut justru kembali berstatus SDH untuk periode ketiga.
Kondisi tersebut kemudian dikaitkan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 23 yang membatasi masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun berturut-turut.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah yang telah melewati batas masa jabatan seharusnya dikembalikan ke jabatan guru atau diberikan penugasan lain sesuai kebutuhan pemerintah daerah.
Dugaan Pelanggaran Batas Usia
Selain masa jabatan, sejumlah guru juga mempertanyakan dugaan adanya kepala sekolah yang dilantik dengan usia melebihi ketentuan.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (1) huruf j mengatur bahwa penugasan pertama sebagai kepala sekolah diberikan kepada ASN dengan usia maksimal 56 tahun.
Beberapa nama yang disebut telah berusia di atas batas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses validasi administrasi sebelum pelantikan.
Data Pelantikan Dinilai Tidak Sinkron
Guru juga mempertanyakan perbedaan jumlah kepala sekolah yang dilantik.
Informasi yang beredar menyebut sebanyak 369 kepala sekolah dilantik. Namun daftar nama yang beredar hanya memuat 366 orang.
Selisih tiga nama tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi.
Sebelumnya, BKPSDMD Kota Makassar menyampaikan bahwa dari sekitar 500 peserta Uji Kompetensi, sebanyak 394 peserta dinyatakan lolos tahap wawancara.
Perbedaan data tersebut dinilai perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Nama “Alpia” Ikut Disorot
Dalam proses penyusunan daftar kepala sekolah, nama “Alpia” disebut-sebut oleh sejumlah guru sebagai salah satu pihak yang diduga berpengaruh dalam penentuan hasil.
Namun hingga kini belum terdapat penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun kewenangan pihak yang dimaksud dalam proses seleksi tersebut.
Dugaan Setoran Rp3 Juta
Selain dugaan permintaan Rp30 juta, muncul pula pengakuan mengenai dugaan setoran Rp3 juta yang disebut diperuntukkan bagi “tim APPI Pak Ata”.
Seorang kepala sekolah mengaku sempat mendatangi alamat yang diarahkan, namun tidak bertemu dengan pihak yang dimaksud.
Keesokan harinya, menurut pengakuan tersebut, dirinya kembali dihubungi dan diminta segera menyelesaikan pembayaran.
Pelapor juga mengaku kemudian menyerahkan uang tersebut di kantor Dinas Pendidikan.
Menurut keterangannya, setelah uang diserahkan, dua orang pegawai memasuki ruangan GTK dan salah satunya disebut mengucapkan kalimat, “Sudah diterima Ibu Kadis?”
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pengakuan pelapor yang hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.
DPD LIN Sulawesi Selatan Kecam Dugaan Penyimpangan
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan turut menyoroti berbagai dugaan yang berkembang dalam proses seleksi kepala sekolah di Kota Makassar.
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, mengecam keras apabila benar terdapat praktik-praktik yang menyimpang dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
Menurutnya, dunia pendidikan harus terbebas dari praktik yang dapat mencederai integritas dan profesionalisme aparatur pendidikan.
“Jika benar ada praktik yang menyimpang, baik berupa dugaan permintaan uang maupun pelanggaran aturan administrasi, maka hal tersebut harus diusut secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Saharuddin Lili.
Ia juga meminta seluruh pihak yang memiliki informasi maupun bukti agar menyampaikannya kepada aparat berwenang sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Ketua Umum LIN Minta Pengawalan Hingga Pusat
Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, Robi Irawan Wiratmoko, meminta DPD LIN Sulawesi Selatan untuk mengawal seluruh dugaan penyimpangan yang muncul dalam proses seleksi kepala sekolah di Kota Makassar.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, maka laporan harus segera disampaikan kepada instansi terkait baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Kami meminta DPD LIN Sulawesi Selatan untuk mengawal persoalan ini secara profesional dan objektif. Jika terdapat bukti-bukti yang mengarah pada pelanggaran, segera laporkan kepada instansi yang berwenang hingga ke tingkat pusat agar proses penanganannya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Robi menegaskan bahwa pengawasan masyarakat dan lembaga sosial merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemkot Sebut Seleksi Dilakukan Terbuka
Pemerintah Kota Makassar sebelumnya menyampaikan bahwa proses seleksi kepala sekolah dilakukan secara terbuka.
BKPSDMD menjelaskan bahwa tahapan dimulai dari Uji Kompetensi di BKN, dilanjutkan wawancara yang melibatkan unsur akademisi, Balai Besar GTK, serta BPMP Sulawesi Selatan.
Seluruh peserta juga disebut dapat memantau perkembangan seleksi melalui aplikasi berbasis data Dapodik.
Guru Minta Audit Menyeluruh
Sejumlah guru meminta Pemerintah Kota Makassar melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi kepala sekolah.
Audit tersebut diharapkan mencakup:
- Pemeriksaan batas usia kepala sekolah.
- Pemeriksaan masa jabatan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
- Klarifikasi jumlah kepala sekolah yang dilantik.
- Penelusuran terhadap dugaan permintaan uang apabila terdapat bukti yang cukup.
Mereka juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, oknum yang terbukti melakukan penyimpangan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam berbagai pengakuan tersebut, termasuk terkait nama yang beredar di tengah masyarakat maupun dugaan permintaan uang Rp30 juta dan Rp3 juta.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Publik kini menantikan langkah Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan seluruh proses seleksi kepala sekolah berlangsung sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Muh Yahya)







