BANGKA TENGAH – Polemik pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo (PT BTS) di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Pembangunan tersebut diduga telah berjalan meskipun sejumlah perizinan penting disebut belum rampung.
Informasi yang dihimpun menyebutkan progres pembangunan fisik pabrik diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, terutama karena proyek tersebut diduga tetap berlangsung sebelum seluruh izin diterbitkan.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Ahmad, menyatakan berdasarkan hasil investigasi awal, pembangunan tersebut diduga belum memiliki legalitas perizinan yang lengkap. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawasi aktivitas di lapangan dan meminta seluruh kegiatan pembangunan dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
“Perizinan belum terbit. Jangan coba-coba bangun,” tegas Ahmad.
LIN Babel Akan Koordinasi dengan Instansi Terkait
DPD LIN Bangka Belitung menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna memastikan status seluruh dokumen perizinan perusahaan.
Selain itu, LIN mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya aktivitas pembangunan yang belum memenuhi ketentuan hukum.
Menurut LIN, pembangunan pabrik kelapa sawit wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kesesuaian tata ruang, Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Lingkungan (AMDAL), hingga izin usaha industri sesuai sistem OSS berbasis risiko.
Warga Tolak Lokasi Pabrik Dekat Permukiman
Persoalan tidak hanya menyangkut aspek administrasi. Sejumlah warga Desa Puput juga menyampaikan keberatan terhadap lokasi pembangunan yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan permukiman.
Masyarakat meminta agar lokasi pabrik dipindahkan sekitar dua kilometer dari rumah warga karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan, pencemaran, hingga mengganggu sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Kepala Desa Puput menyebut aspirasi tersebut telah disampaikan sejak lebih dari satu tahun lalu dan bahkan pernah dibahas dalam rapat bersama DPRD Bangka Tengah.

Beberapa warga juga mengaku aktivitas pembangunan telah berdampak terhadap fasilitas pemandian umum yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar konflik tidak semakin meluas.
Dugaan Pendekatan kepada Anggota BPD
Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, Ketua BPD Desa Puput turut mengungkap adanya dugaan pihak yang mengatasnamakan perusahaan mencoba melakukan pendekatan kepada anggota BPD agar mendukung pembangunan pabrik.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian peserta rapat dan menambah daftar persoalan yang muncul dalam polemik pembangunan pabrik sawit tersebut.
DPRD dan DLH: AMDAL Belum Selesai, Pabrik Belum Layak Dibangun
Dalam rapat yang sama, sejumlah pejabat daerah menjelaskan bahwa proses perizinan perusahaan masih berlangsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah menyampaikan proses AMDAL masih berada pada tahap penyusunan sehingga pembangunan pabrik pada prinsipnya belum dapat dilakukan, kecuali sebatas kegiatan pembukaan lahan sesuai ketentuan.
Sementara DPMPTSP Bangka Tengah juga menegaskan hingga saat ini izin industri perusahaan belum diterbitkan.
DPRD Babel Minta Aktivitas Dihentikan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung menilai pembangunan yang berjalan sebelum seluruh izin selesai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan perusahaan diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai seluruh perizinan dipenuhi dan persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
Ia juga menyatakan DPRD akan menyurati Gubernur Bangka Belitung dengan tembusan kepada Bupati Bangka Tengah agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh izin telah lengkap.
Menurutnya, investasi tetap penting bagi daerah, namun pelaksanaannya harus menghormati aturan hukum, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat sekitar.
Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini disusun, tim DPD LIN Bangka Belitung masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Bangka Tengah Sawitindo terkait berbagai informasi dan dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini disampaikan berdasarkan hasil investigasi lapangan, pernyataan narasumber, dan dokumen yang tersedia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- DUGAAN PUNGUTAN DALAM SELEKSI KEPALA SEKOLAH MAKASSAR DISOROT, DPD LIN SULSEL MINTA AUDIT MENYELURUH
- Ketum LIN Serahkan SK DPD Banten ke Sultan Indra dan SK DPC Kabupaten Tangerang ke ISPIADI, Budi Aryanto SH Pimpin PBH-LIN
- SIDANG KEDUA KASUS VAPE BERISI CAIRAN NARKOTIKA, MASYARAKAT HARAP TERDAKWA DIHUKUM BERAT








Responses (2)