Pangkalpinang – Peredaran narkotika yang semakin marak di Kota Pangkalpinang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Berbagai kalangan menilai peredaran narkoba telah mengancam masa depan generasi muda hingga anak-anak.
Salah satu perkara yang kini menjadi perhatian publik adalah kasus terdakwa YS alias Yogi Setyadi yang didakwa dalam perkara narkotika berupa cartridge pod vape atau rokok elektrik yang diduga mengandung zat narkotika.
Persidangan kedua yang digelar pada 17 Juni 2026 beragenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Sejumlah masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut berharap proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan rasa keadilan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa narkoba merupakan ancaman bersama yang harus diperangi.
“Sebagai masyarakat anti narkoba kami akan terus mengawasi proses peradilan ini. Kami berharap aparat penegak hukum memberikan putusan yang adil dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. YS diamankan aparat di kawasan Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang pada Minggu, 4 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, aparat menemukan cairan berwarna kuning dengan volume sekitar 140 mililiter yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMA. Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Pihak kepolisian sebelumnya juga menyampaikan bahwa terdakwa merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Juli 2025. Dugaan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas masih menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
Sejumlah elemen masyarakat menilai penyalahgunaan narkotika dalam bentuk cairan vape menjadi ancaman baru karena dinilai dapat menyasar generasi muda. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan yang terlibat.
Ketua DPD LIN Babel, Ahmad Bustani, meminta aparat kepolisian dan pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut hingga ke akar permasalahan.
“Jangan sampai masa depan anak-anak dan generasi kita hancur karena narkoba. Narkoba adalah musuh bersama dan harus diperangi,” ujarnya.
LIN Babel Siapkan Program Penyuluhan
DPD LIN Bangka Belitung berencana menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, universitas, dan perguruan tinggi. Program tersebut direncanakan dilakukan melalui pembagian beberapa zona wilayah dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong peningkatan pengawasan di lokasi yang dianggap rawan terjadinya transaksi narkotika, termasuk melalui pemasangan kamera pengawas pada titik-titik tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunggu Putusan Pengadilan
Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan pengadilan yang inkrah.
Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam peredaran barang terlarang yang dapat merusak generasi bangsa.
Sumber: Tim Investigasi DPD LIN Babel
- Pemdes Katis Salurkan Bantuan Pangan kepada 276 Keluarga Penerima Manfaat
- Usai Polda Babel, Kejari Bangka Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Tersangka Tipikor, LIN Babel Desak Seluruh Aktor Lama Ikut Diungkap
- Hari Anti Narkoba Internasional 2026: DPD LIN Jatim Resmi Disahkan, SK Diserahkan Sekjen Wafa Isvianto kepada Ketua Baru Mas’ud, SH








Response (1)