Sorong — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah Raja Ampat, khususnya Distrik Misol Timur Tahun Anggaran 2024, kini memasuki babak baru. Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Papua Barat Daya melalui Ketua DPD, Jackson Sambow, secara tegas mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa yang dinilai penuh kejanggalan dan terindikasi fiktif.
Jackson menegaskan bahwa anggaran sebesar itu harusnya memberikan dampak nyata bagi masyarakat kampung—mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga program pemberdayaan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan realisasi.
Indikasi Program Fiktif Mencuat
Sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan oleh LIN antara lain:
1. DDS Tahap 1 – Ketahanan Pangan
2. DDS Tahap 2 – Dana Rujukan Pasien Rawat Inap
3. ADD Tahap 1 – Penyertaan Modal BUMKAM
4. ADD Tahap 1 – Program PKK
5. ADD Tahap 3 – Rehabilitasi Sarpras Pemerintahan (Rumah Dinas Kepala Kampung)
Beberapa warga bahkan mengaku bahwa sejumlah program yang tercantum dalam dokumen anggaran tidak pernah mereka lihat wujudnya. Mereka pun menyatakan siap memberikan kesaksian apabila kasus ini masuk ke proses hukum.
Jackson: Ada Kejanggalan, APH Harus Turun!
Menurut Jackson, terdapat kejanggalan dalam distribusi dan pelaksanaan anggaran:
“Jika benar ada program yang hanya tertulis di atas kertas, maka ini bukan lagi kesalahan administratif. Ini kejahatan anggaran yang harus segera diselidiki APH,” tegasnya.
LIN DPD Papua Barat Daya menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke Polres Raja Ampat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum: Pasal-Pasal Pidana yang Mengancam
Apabila terbukti ada penyalahgunaan anggaran, oknum perangkat kampung dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman: Penjara 4 hingga 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ancaman hukuman: Penjara 1 hingga 20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
3. Pasal 8 UU Tipikor
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggelapkan uang atau surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya.
Ancaman hukuman: Penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp150 juta – Rp750 juta.
4. Pasal 9 UU Tipikor
Membuat laporan palsu mengenai penggunaan anggaran negara.
Ancaman hukuman: Penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta – Rp250 juta.
LIN: Kami Tidak Akan Ragu Mendorong Proses Hukum
Jackson menutup dengan pernyataan tegas:
“Dana negara harus benar-benar menyentuh masyarakat kampung. Jika ada penyalahgunaan, kami tidak akan ragu untuk mendorong proses hukum hingga tuntas.”
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan penegak hukum bergerak cepat untuk mengungkap apakah benar terjadi dugaan program fiktif dan penyelewengan anggaran di Distrik Misol Timur.
