News  

Tuai Sorotan, Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rp14,1 Miliar di Desa Paya Benua Diduga Mubazir, LIN Babel Desak Kejati Usut Tuntas

BANGKA,– Proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang berada di Desa Paya Benua, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan publik. Tim Investigasi DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pekerjaan rehabilitasi yang merupakan bagian dari proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R Kewenangan Daerah Provinsi Bangka Belitung diduga tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Sejumlah hasil pekerjaan bahkan dinilai tidak sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan berpotensi menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Diduga Dikerjakan Tidak Maksimal

Di lokasi proyek Desa Paya Benua, pekerjaan yang dilakukan meliputi penggantian dua unit daun pintu air, pengecatan ulang satu unit daun pintu lama, serta perbaikan sebagian beton saluran irigasi melalui pekerjaan plesteran.

Namun berdasarkan pantauan Tim Investigasi DPD LIN Babel, hasil pekerjaan plesteran terlihat kurang maksimal. Pada sejumlah titik, plesteran yang baru dikerjakan telah mengalami retak memanjang hanya beberapa bulan setelah pekerjaan selesai. Bahkan di beberapa bagian ditemukan celah cukup besar yang telah ditumbuhi rerumputan.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa mutu pekerjaan maupun komposisi material yang digunakan perlu dievaluasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Selain itu, tim juga menemukan adanya bagian saluran beton yang kondisinya hampir roboh namun tidak ikut diperbaiki dalam pekerjaan rehabilitasi. Rongga pada bagian belakang saluran masih terlihat terbuka hingga ke pondasi sepanjang kurang lebih dua meter sehingga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan apabila terus tergerus air hujan maupun aliran air.

Pintu Air Baru Diduga Tidak Berfungsi Optimal

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah pemasangan daun pintu air baru.

Menurut hasil investigasi di lapangan, salah satu daun pintu air lama tidak dibongkar sehingga tetap berada pada posisi semula. Akibatnya, aliran air masih tertahan oleh pintu lama yang telah macet, sementara pintu baru yang dipasang di sampingnya tidak dapat menjalankan fungsi pengaturan debit air sebagaimana mestinya.

Seorang warga setempat, Pendi, membenarkan kondisi tersebut.

“Pintu air yang baru ini tidak berguna karena tidak bisa mengatur aliran air. Hal ini karena daun pintu yang lama dan tertanam dibeton tidak dibongkar. Karena daun pintu lama tersebut macet, otomatis menahan aliran air,” ujarnya.

Dipertanyakan Manfaatnya

Warga sekitar juga mempertanyakan urgensi pelaksanaan proyek dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

Menurut mereka, kawasan tersebut sudah tidak lagi dimanfaatkan sebagai lahan persawahan sejak sekitar sepuluh tahun terakhir.

“Di sini sudah tidak ada lagi aktivitas penanaman padi. Sekitar sepuluh tahun lalu memang masih ada sawah, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Pendi.

Saat ini sebagian kecil masyarakat hanya memanfaatkan lahan untuk bercocok tanam sayuran seperti cabai dan timun, sementara sebagian lainnya digunakan sebagai area peternakan sapi.

Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi DPD LIN Babel hingga ke bagian hilir jaringan irigasi, sebagian besar kawasan hanya dipenuhi semak belukar dan tidak ditemukan hamparan sawah aktif yang memanfaatkan jaringan irigasi tersebut.

Nilai Kontrak Capai Rp14,1 Miliar

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut berada di bawah:

  • Kementerian Pekerjaan Umum
  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
  • Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung
  • SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bangka Belitung

Adapun rincian proyek sebagai berikut:

  • Nama pekerjaan: Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R Kewenangan Daerah Provinsi Bangka Belitung
  • Lokasi: Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan Bangka Selatan
  • Nilai kontrak: Rp14,1 miliar
  • Sumber dana: APBN Tahun Anggaran 2025
  • Nomor kontrak: HK.02.01/08/IKD-Babel/BWS23.7.1/2025
  • Tanggal kontrak: 24 Juni 2025
  • Waktu pelaksanaan: 90 hari kalender
  • Masa pemeliharaan: 90 hari
  • Pelaksana: PT Brantas Abipraya

LIN Babel Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad, menilai proyek tersebut perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya anggaran negara yang digunakan.

“Ini memakan biaya yang tidak sedikit. Nilainya mencapai Rp14 miliar lebih. Kalau memang tidak memberikan manfaat sesuai tujuan pembangunan, tentu harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kami meminta Kejaksaan Tinggi maupun aparat penegak hukum lainnya melakukan investigasi secara menyeluruh sehingga seluruh proses pelaksanaan proyek dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

LIN Bangka Belitung berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, mutu konstruksi, hingga manfaat proyek bagi masyarakat.

Konfirmasi kepada Pihak Terkait

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, Tim Investigasi DPD LIN Babel telah menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung, Bernard, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (22/7/2026).

Pesan tersebut terpantau telah diterima, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari yang bersangkutan.

Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan resmi dari pihak BWS Bangka Belitung, PT Brantas Abipraya maupun instansi terkait lainnya, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Har / Tim Investigasi DPD LIN Bangka Belitung
Editor: DPD LIN Bangka Belitung

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *