News  

Exscavator Siluman Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Produksi, Pelebaran Jalan Perkebunan di Jebus Jadi Sorotan

BANGKA BARAT – Aktivitas sebuah alat berat (excavator) diduga beroperasi di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Limbung, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menjadi sorotan setelah ditemukan tim investigasi media pada Minggu (26/7/2026).

Di lokasi, tim investigasi mendapati sebuah excavator merek SANY berwarna kuning sedang melakukan pekerjaan yang diduga berupa pelebaran jalan menuju area perkebunan. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan, termasuk apakah telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau perizinan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dimintai keterangan, operator alat berat mengaku pekerjaan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih lima hari.

“Kalau alat berat ini punya adik saya, namanya Zupar. Sudah berjalan sekitar lima hari. Yang mengurus orang kampung sini, orang Limbung. Pelebaran jalan ini untuk swadaya masyarakat kampung,” ujar operator kepada tim media.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, dalih swadaya masyarakat tidak serta-merta menghapus kewajiban memperoleh izin apabila kegiatan dilakukan di dalam kawasan hutan negara. Setiap aktivitas pembukaan lahan, pembangunan jalan, maupun penggunaan alat berat di kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim media menghubungi pihak KPHP Jebu Bembang Antan. Polisi Kehutanan (Polhut), Ruly, memberikan tanggapan singkat.

“Makasih infonya, Bang. Nanti kita cek,” ujarnya.

Tim media berharap aparat kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, KPHP, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah.

Berpotensi Melanggar Ketentuan Kehutanan

Apabila terbukti kegiatan pelebaran jalan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah, maka aktivitas tersebut dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya ketentuan mengenai larangan melakukan penggunaan kawasan hutan di luar fungsi dan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur larangan penggunaan alat berat untuk kegiatan yang mengakibatkan kerusakan kawasan hutan tanpa izin yang sah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan wajib memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.

Selain itu, apabila dalam proses pembukaan jalan ditemukan adanya penebangan pohon, pembukaan tutupan hutan, atau perubahan fungsi kawasan tanpa izin, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aparat Diminta Bertindak Cepat

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Polisi Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait tidak menunggu persoalan menjadi lebih besar sebelum melakukan tindakan. Pemeriksaan legalitas alat berat, identitas pemilik, status lahan, titik koordinat pekerjaan, hingga dokumen perizinan perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas di kawasan hutan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemilik alat berat yang disebut bernama Zupar, Pemerintah Desa Limbung, Pemerintah Kecamatan Jebus, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim investigasi akan terus menelusuri legalitas kegiatan tersebut dan menyajikan perkembangan terbaru setelah hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang diperoleh.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *