News  

HUMAS DPP LIN TANTANG KAPOLDA SULUT BARU: IRFAN OGELANG MAMADOA DIDUGA TERLIBAT PETI SANGIHE, TURUN TANGAN!

SANGIHE, SULAWESI UTARA — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tanah Merah atau Tanah Mahamu, Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali menjadi sorotan.

Nama Irfan Ogelang Mamadoa alias IOM disebut oleh sejumlah sumber masyarakat sebagai pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Dugaan itu tentunya masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Sorotan masyarakat kini tertuju kepada Kapolda Sulawesi Utara yang baru. Aparat diminta tidak hanya menerima informasi, tetapi segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah aktivitas PETI benar masih berlangsung.

HUMAS DPP LIN DESAK KAPOLDA BARU TURUN TANGAN

Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, meminta Kapolda Sulut yang baru menunjukkan ketegasan dalam menangani dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe.

Menurut Yasir, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, lokasi tersebut harus segera ditertibkan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami menantang Kapolda Sulut yang baru untuk turun tangan. Jangan sampai dugaan PETI seperti ini hanya menjadi laporan tanpa ada tindakan. Kalau memang terbukti ilegal, tutup aktivitasnya dan proses siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Yasir.

Ia juga meminta penyidik tidak hanya melihat pekerja yang berada di lokasi, tetapi mengusut seluruh mata rantai kegiatan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kalau ada pengelola, pemodal, koordinator atau pihak lain yang terbukti terlibat, semuanya harus diperiksa sesuai hukum. Penegakan hukum jangan hanya berhenti di tingkat pekerja lapangan,” katanya.

PETI BUKAN HANYA SOAL IZIN

Menurut Yasir, persoalan PETI tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi perizinan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan lain, termasuk kerusakan lingkungan dan pengelolaan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, ia meminta Polda Sulut berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kawasan Tanah Mahamu.

DUGAAN KERUSAKAN LINGKUNGAN JUGA HARUS DIPERIKSA

Selain dugaan pelanggaran di bidang pertambangan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan kerusakan kawasan serta aliran limbah yang berpotensi mengarah ke wilayah pesisir. Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian oleh instansi berwenang.

Jika ditemukan bukti pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU MINERBA MENANTI PIHAK YANG TERBUKTI MELANGGAR

Dugaan kegiatan PETI juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Aparat perlu memastikan status perizinan, lokasi kegiatan, pihak yang melakukan penambangan, pengelola, sumber modal, hingga jalur pengelolaan hasil tambang.

Apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JANGAN ADA CELAH UNTUK PETI

Yasir menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal untuk kembali beroperasi.

“Pesan pemerintah tentang pemberantasan aktivitas ilegal harus diwujudkan di lapangan. Jangan beri celah bagi PETI. Kalau terbukti ilegal, tindak tegas sesuai hukum. Negara harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan,” ujar Yasir.

Ia berharap Kapolda Sulut yang baru menjadikan dugaan PETI di Sangihe sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat: apakah dugaan aktivitas PETI di Tanah Mahamu akan benar-benar diselidiki dan ditertibkan, atau kembali menjadi persoalan yang berlarut-larut?

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari Irfan Ogelang Mamadoa alias IOM mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas PETI tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IOM maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *