News  

Kuasa Hukum PBH-LIN Soroti Penolakan Perubahan Gugatan di PN Sungguminasa, Siap Tempuh Jalur Komisi Yudisial

MAKASSAR, SULAWESI SELATAN – Sengketa lahan yang melibatkan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memanas. Setelah sebelumnya DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan menyoroti belum adanya respons terhadap somasi serta mempertanyakan ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan, kini muncul perkembangan baru yang menjadi sorotan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Kuasa Hukum Ahli Waris Dobolo Bin Lemang dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN), Novi Andra, S.H.I., M.I.K, menyatakan keberatan atas sikap Majelis Hakim dalam sidang Perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN.Sgm, yang menurutnya menolak permohonan perubahan gugatan tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Novi Andra, perubahan gugatan diajukan bukan untuk mengubah pokok perkara, melainkan memperbaiki subjek hukum dengan memasukkan BPN/ATR Kabupaten Gowa sebagai pihak yang menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 129 Tahun 1992. Langkah tersebut, kata dia, bertujuan agar putusan nantinya dapat dieksekusi secara efektif dan memberikan kepastian hukum.

Penolakan Perubahan Gugatan Dipersoalkan

Dalam keterangannya kepada media, Novi Andra menilai keputusan majelis hakim yang menolak perubahan gugatan dan mengarahkan persidangan tetap berlanjut ke agenda replik patut dipertanyakan dari sisi hukum acara.

Ia berpendapat bahwa penggugat memiliki hak untuk melakukan perubahan gugatan sebelum tergugat mengajukan jawaban, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata.

PBH-LIN mendasarkan pandangannya pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 127 ayat (1) HIR / Pasal 135 ayat (1) RBg, yang menurut kuasa hukum mengatur hak penggugat untuk mengubah gugatan sebelum jawaban tergugat diajukan.
  • Pasal 127 Reglement op de Rechtvordering (Rv) mengenai perubahan atau pengurangan tuntutan sepanjang tidak mengubah pokok gugatan.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1637 K/Sip/1984, yang menurut PBH-LIN menyatakan perubahan gugatan dimungkinkan sebelum adanya jawaban tergugat.
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3135 K/Pdt/1993, yang menurut mereka menguatkan sahnya perubahan gugatan sebelum jawaban diajukan.
  • Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mengatur asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Seluruh dasar hukum tersebut merupakan argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak penggugat dan akan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa Hukum: Demi Kepastian Hukum

Novi Andra menegaskan bahwa perubahan gugatan dilakukan untuk memperkuat aspek legalitas perkara agar putusan pengadilan nantinya memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan mengubah substansi sengketa, melainkan menyempurnakan pihak-pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan objek perkara.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Pertimbangkan Lapor ke Komisi Yudisial

Atas sikap majelis hakim tersebut, PBH-LIN menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk meminta penilaian terhadap proses persidangan.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kembali keputusan mengenai penolakan perubahan gugatan.

DPD LIN Sulsel Terus Kawal Sengketa

Sebelumnya, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perjuangan Ahli Waris Dobolo Bin Lemang hingga memperoleh kepastian hukum.

LIN Sulsel sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum serta perkembangan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *