GOWA, SULAWESI SELATAN — Polemik pemberitaan terkait dugaan aktivitas tambang yang disebut-sebut berkedok cetak sawah di Dusun Songkolo, Kelurahan Bonto Manai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mendapat bantahan keras dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak pernah menjadikan program ketahanan pangan sebagai kedok untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Menurut Gus Robi, program yang selama ini didorong jajaran LIN merupakan bagian dari komitmen organisasi terhadap ketahanan pangan, pengembangan lahan pertanian, dan pemberdayaan masyarakat.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan yang membawa nama LIN dalam isu dugaan tambang berkedok cetak sawah.
Gus Robi bahkan mengambil langkah lebih jauh. Ia menyatakan telah menempuh langkah hukum terhadap pihak yang diduga mengatasnamakan LIN tanpa kewenangan resmi organisasi.
PROGRAM 200 HEKTARE ADALAH GERAKAN KETAHANAN PANGAN
DPP LIN menegaskan bahwa kegiatan persiapan lahan sekitar 200 hektare untuk persawahan merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang sebelumnya telah dipublikasikan melalui portal resmi Lembaga Investigasi Negara.
Program tersebut dilakukan oleh jajaran DPC Kabupaten LIN sebagai bentuk kepedulian terhadap sektor pertanian dan upaya mendorong pemanfaatan lahan agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dengan demikian, LIN menilai tidak tepat apabila program tersebut langsung dikonstruksikan sebagai “tambang berkedok cetak sawah” tanpa adanya verifikasi menyeluruh terhadap kegiatan, dokumen, pihak yang terlibat, serta fakta di lapangan.
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin, juga menyatakan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan tersebut.
“Kami mendukung penuh program ketahanan pangan yang dilakukan jajaran LIN. Tujuannya adalah mendorong lahan produktif dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai program pertanian justru dibelokkan menjadi narasi yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.”
GUS ROBI: JANGAN BAWA-BAWA NAMA LIN TANPA MANDAT
Persoalan semakin serius setelah DPP LIN melakukan pengecekan terhadap pihak yang disebut membawa nama organisasi dalam pemberitaan.
Nama Nasrum Dg Tarang menjadi perhatian DPP LIN.
Gus Robi menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan terhadap data administrasi internal DPP LIN, Nasrum Dg Tarang disebut tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus LIN yang memiliki kewenangan resmi.
DPP LIN juga menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SK, KTA, maupun mandat dari DPP LIN untuk bertindak atau berbicara atas nama organisasi.
“Kalau seseorang mengatasnamakan LIN, tentu harus jelas siapa yang memberikan mandatnya. Ada struktur organisasi, ada SK, ada KTA dan ada administrasi yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau tidak ada, jangan mengaku sebagai LIN.”
Gus Robi menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah nama.
Penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan berpotensi merusak reputasi lembaga yang selama ini dibangun oleh seluruh jajaran LIN.
KETUM LIN TURUN LANGSUNG, LAPORKAN KE POLRESTA GOWA DAN POLDA SULSEL
Tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi bola liar, Gus Robi menyatakan telah mengambil langkah hukum.
Ketua Umum DPP LIN melaporkan dugaan penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan tersebut kepada Polresta Gowa dan Polda Sulawesi Selatan.
Langkah ini menjadi penegasan bahwa DPP LIN tidak akan membiarkan nama organisasi digunakan secara sembarangan oleh pihak mana pun.
Gus Robi mengatakan, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak mau main hakim sendiri. Kalau ada dugaan penggunaan nama LIN tanpa kewenangan, kami laporkan secara resmi. Selanjutnya biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.”
Menurutnya, laporan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pihak agar tidak menggunakan nama, atribut, jabatan, atau kewenangan LIN tanpa dasar administrasi yang sah.
“LIN ABAL-ABAL” AKAN DITINDAK TEGAS
DPP LIN juga memperingatkan adanya kemungkinan pihak-pihak yang menggunakan nama LIN tanpa tercatat dalam struktur resmi organisasi.
Gus Robi menyebut pihak yang mengatasnamakan LIN tanpa dasar kewenangan sebagai “LIN abal-abal” dan menegaskan bahwa persoalan tersebut akan ditertibkan.
“LIN hadir untuk negeri, bukan untuk dipakai oknum mencari keuntungan pribadi. Kami tidak akan membiarkan ada pihak yang menggunakan nama LIN seenaknya.”
DPP LIN memastikan bahwa kepengurusan organisasi memiliki mekanisme administrasi dan struktur yang harus dapat diverifikasi.
Karena itu, setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus LIN harus mampu menunjukkan dokumen kepengurusan yang sah dan dapat diverifikasi kepada DPP.
GUS ROBI INGATKAN MEDIA: JANGAN ASAL TULIS
Selain mengambil langkah hukum, Gus Robi juga memberikan perhatian khusus kepada media massa.
Menurutnya, pemberitaan yang mencatut nama organisasi harus dilakukan dengan proses konfirmasi dan verifikasi yang memadai.
Ia mengingatkan insan pers agar tidak hanya mengambil informasi dari satu pihak ketika pemberitaan menyangkut tuduhan, konflik, atau persoalan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang maupun lembaga.
“Untuk rekan-rekan media, kami berharap saat menulis berita, terutama berita klarifikasi, tanyakan kebenarannya. Jangan asal tulis. Ingat Kode Etik Jurnalistik.”
LIN meminta media yang hendak memuat pernyataan atau kegiatan yang mengatasnamakan DPP, DPD maupun DPC LIN untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada struktur resmi organisasi.
Hal ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi siapa yang benar-benar memiliki kewenangan berbicara atas nama LIN.
LIN TIDAK TAKUT DIAWASI — TETAPI FAKTA HARUS DIUTAMAKAN
DPP LIN menegaskan bahwa organisasi tidak anti terhadap kritik, pengawasan maupun proses hukum.
Sebaliknya, LIN mendukung setiap upaya pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Namun, LIN meminta agar proses tersebut dilakukan berdasarkan fakta, dokumen, verifikasi lapangan, dan keterangan para pihak, bukan berdasarkan asumsi atau klaim sepihak.
Apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan ilegal, maka aparat penegak hukum dan instansi teknis memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah unsur pelanggaran benar-benar terpenuhi.
Di sisi lain, apabila yang dilakukan adalah program pertanian dan ketahanan pangan, maka kegiatan tersebut tidak seharusnya diberi label lain tanpa dasar pembuktian yang jelas.
LIN mendukung penegakan hukum, tetapi juga menolak pembentukan opini yang tidak didasarkan pada fakta.
DPD LIN SULSEL BERDIRI DI BELAKANG PROGRAM KETAHANAN PANGAN
Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin, kembali menegaskan bahwa pihaknya berada di belakang program ketahanan pangan yang dijalankan jajaran LIN.
Menurutnya, program persawahan sekitar 200 hektare merupakan momentum untuk menunjukkan bahwa organisasi masyarakat dapat memberikan kontribusi konkret dalam sektor pertanian.
“Kami ingin LIN hadir bukan hanya berbicara, tetapi bekerja. Ketahanan pangan membutuhkan tindakan nyata. Karena itu, program pertanian harus kita kawal bersama agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Saharuddin juga menegaskan bahwa DPD LIN Sulsel akan terus berkoordinasi dengan DPP dan jajaran di daerah untuk memastikan setiap kegiatan yang membawa nama LIN berjalan sesuai aturan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
TIGA SIKAP TEGAS DPP LIN
Dalam menghadapi polemik tersebut, DPP LIN menegaskan tiga sikap:
Pertama, LIN mendukung penuh program ketahanan pangan dan persiapan lahan persawahan sekitar 200 hektare sebagai bagian dari kontribusi organisasi terhadap masyarakat.
Kedua, LIN membantah keras apabila program ketahanan pangan tersebut disebut sebagai kedok untuk melakukan aktivitas pertambangan.
Ketiga, DPP LIN akan mengambil tindakan organisasi dan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti menggunakan nama atau kewenangan LIN tanpa dasar yang sah.
Dengan sikap tersebut, DPP LIN di bawah kepemimpinan Gus Robi Irawan Wiratmoko dan DPD LIN Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Saharuddin memastikan bahwa organisasi akan tetap menjalankan agenda pengawasan masyarakat sekaligus mendorong program-program yang memberikan manfaat nyata.
LIN tidak gentar menghadapi kritik. LIN tidak alergi terhadap pemeriksaan. Tetapi LIN menolak keras apabila nama organisasi dicatut, dipelintir, atau digunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kini, persoalan dugaan penggunaan nama LIN tersebut telah dibawa ke jalur hukum.
Biarkan aparat penegak hukum memeriksa. Biarkan bukti berbicara. Dan biarkan fakta menentukan siapa yang benar-benar memiliki kewenangan mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara.
LIN UNTUK NEGERI — KAWAL KETAHANAN PANGAN, KAWAL MASYARAKAT, JAGA MARWAH ORGANISASI.
#LINUntukNegeri #GusRobi #Saharuddin #StopLINAbalAbal #PolrestaGowa #PoldaSulsel #KetahananPangan #KodeEtikJurnalistik #LembagaInvestigasiNegara

