News  

EKSEKUSI TANAH DAN BANGUNAN DI AIRMADIDI TUAI KEBERATAN: TERMohon KLAIM PERKARA MASIH BERPROSES PK, DASAR PEMBONGKARAN DIPERTANYAKAN

MINUT — Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan milik Hi Sarwidi di wilayah Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (6/8/2026), tidak berjalan tanpa keberatan.

Di tengah pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi yang mendapat pengamanan personel Polres Minahasa Utara, pihak termohon justru mempertanyakan sejumlah aspek krusial dalam proses tersebut.

Pertanyaan utama bukan hanya menyangkut pelaksanaan eksekusi, tetapi juga sejauh mana amar putusan pengadilan memberikan kewenangan untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas objek tanah, bagaimana batas objek eksekusi ditentukan, serta bagaimana status <a href="https://suarainvestigasinegara.com/kades-diduga-intimidasi-wartawan-divisi-hukum-dan-ham-lin-dukung-langkah-hukum-jurnalis”>hukum objek tersebut ketika pihak termohon mengklaim perkara masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Eksekusi disebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah melalui tahapan hingga Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung, kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah eksekusi dari Ketua PN Airmadidi.

Namun, pihak Hi Sarwidi menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu dijelaskan secara terbuka.

BANGUNAN BERTINGKAT IKUT DIBONGKAR

Salah satu titik keberatan paling serius muncul ketika bangunan rumah bertingkat yang berada di atas objek tanah turut dibongkar menggunakan alat berat jenis excavator Komatsu PC 200.

Bagi pihak Hi Sarwidi, tindakan tersebut bukan persoalan kecil.

Mereka mempertanyakan apakah pembongkaran bangunan memang secara eksplisit tercantum dalam amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Penasihat hukum Hi Sarwidi, Tomy Kamagi, bersama timnya meminta agar dasar hukum pembongkaran tersebut diperlihatkan secara terang.

Menurut pihak kuasa hukum, persoalan yang harus dijawab adalah apakah putusan pengadilan hanya menyangkut pengosongan atau penguasaan objek tanah, atau memang secara tegas memberikan dasar untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atasnya.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar dilakukannya pembongkaran bangunan. Kami perlu melihat secara jelas amar putusan yang menjadi dasar eksekusi, apakah memang mencakup pembongkaran bangunan atau tidak,” demikian keberatan pihak kuasa hukum.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam pelaksanaan eksekusi, batas objek dan tindakan yang dilakukan semestinya merujuk pada isi serta ruang lingkup putusan yang telah berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

KLAIM MASIH BERPROSES PK

Pihak Hi Sarwidi juga menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

Tidak hanya itu, pihak termohon menyebut pada 12 Agustus 2026 masih terdapat agenda persidangan di PN Airmadidi yang berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut.

Klaim ini tentu membutuhkan verifikasi dari pengadilan dan dokumen perkara.

Sebab, keberadaan proses hukum lanjutan tidak serta-merta dapat disimpulkan menghentikan pelaksanaan suatu putusan. Namun demikian, status perkara, jenis upaya hukum yang sedang berjalan, objek yang disengketakan, serta dampaknya terhadap pelaksanaan eksekusi merupakan hal yang penting untuk dijelaskan kepada publik.

Di sinilah transparansi PN Airmadidi menjadi sangat diperlukan.

Apakah benar terdapat proses hukum yang masih berjalan?

Apa objek dan pokok perkara yang sedang diperiksa?

Apakah proses tersebut memiliki kaitan langsung dengan objek yang dieksekusi?

Dan yang paling penting, apa dasar hukum yang digunakan dalam melakukan pembongkaran bangunan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan para pihak.

SHM PRODUK BPN MINUT, STATUS OBJEK DIPERTANYAKAN

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah status sertifikat hak atas tanah.

Pihak Hi Sarwidi menyebut bahwa dalam proses persidangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara pernah menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Hi Sarwidi merupakan produk BPN Minut.

Keterangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pihak termohon untuk meminta penjelasan mengenai status administrasi pertanahan dan batas objek yang menjadi sasaran eksekusi.

Pertanyaan yang muncul kemudian bukan semata-mata siapa pemegang sertifikat, tetapi bagaimana dokumen pertanahan tersebut diposisikan dalam keseluruhan perkara dan bagaimana objek yang tercantum dalam putusan dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan.

Pihak termohon mengaku telah meminta penjelasan mengenai dasar dan batas objek eksekusi. Namun, menurut mereka, jawaban yang diterima sebatas bahwa petugas menjalankan perintah eksekusi.

Jika demikian, publik berhak mendapatkan penjelasan yang lebih konkret mengenai dokumen apa yang menjadi dasar penentuan batas objek dan siapa yang melakukan pencocokan antara amar putusan dengan kondisi fisik tanah di lapangan.

RIWAYAT PAJAK JUGA MENJADI SOROTAN

Persoalan tidak berhenti pada putusan dan eksekusi.

Hi Sarwidi juga mempertanyakan riwayat pembayaran pajak atas tanah tersebut.

Menurut pengakuannya, pembayaran pajak atas objek tanah dilakukan olehnya sebelum tahun 2023. Namun sejak 2023, pembayaran pajak disebut telah dialihkan kepada pihak lain.

Hi Sarwidi juga menyampaikan klaim mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp300 ribu kepada seorang perempuan yang saat itu disebut menjabat sebagai lurah berinisial OP, untuk keperluan pembayaran pajak pada tahun sebelumnya.

Perempuan berinisial OP tersebut, menurut informasi yang disampaikan pihak Hi Sarwidi, kini telah menduduki jabatan sebagai Camat Airmadidi.

Namun, informasi tersebut masih sebatas klaim pihak yang keberatan dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti.

Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut, pemerintah kelurahan/kecamatan, serta instansi terkait mengenai siapa yang melakukan pembayaran pajak, atas nama siapa pembayaran dilakukan, bagaimana administrasinya, dan apakah terdapat dokumen resmi yang dapat membuktikan riwayat tersebut.

EXCAVATOR MELINTASI JALAN ASPAL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Sorotan berikutnya muncul dari mobilisasi alat berat yang digunakan dalam proses eksekusi.

Berdasarkan laporan lapangan, excavator Komatsu PC 200 diturunkan dari kendaraan tronton dan kemudian bergerak sekitar 100 meter menuju lokasi objek eksekusi dengan melintasi jalan beraspal.

Pihak pelapor menyebut mobilisasi alat berat tersebut menyebabkan bagian jalan mengalami kerusakan.

Jika benar terjadi kerusakan fasilitas jalan, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab dan apakah mobilisasi alat berat tersebut telah memperhitungkan kapasitas serta kondisi jalan yang dilalui?

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena saat mobilisasi berlangsung disebut terdapat sejumlah pihak di lokasi, termasuk aparat pemerintah setempat, personel kepolisian, serta petugas PN Airmadidi.

Karena itu, kerusakan jalan—jika memang terbukti—tidak seharusnya berhenti sebagai persoalan teknis lapangan.

Perlu diketahui apakah terdapat pemeriksaan kondisi jalan sebelum mobilisasi, apakah ada izin atau koordinasi terkait penggunaan jalan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pemulihan fasilitas apabila kerusakan tersebut terbukti merupakan dampak mobilisasi alat berat.

LIN SULUT DIMINTA TURUN, BUKAN SEKADAR MENONTON

Rangkaian persoalan tersebut akhirnya mendorong pihak Hi Sarwidi meminta Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Utara menurunkan tim untuk melakukan penelusuran independen.

Investigasi yang diminta tidak hanya berhenti pada proses eksekusi.

Ada sedikitnya beberapa titik yang perlu ditelusuri:

  1. Dasar putusan dan surat perintah eksekusi.
  2. Amar putusan yang menjadi dasar pembongkaran bangunan.
  3. Batas dan identifikasi objek tanah yang dieksekusi.
  4. Status SHM dan dokumen pertanahan terkait.
  5. Riwayat pembayaran pajak objek tanah.
  6. Status proses PK dan agenda perkara yang diklaim masih berjalan.
  7. Prosedur mobilisasi excavator ke lokasi.
  8. Dugaan kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat.
  9. Pihak yang bertanggung jawab apabila kerusakan fasilitas publik terbukti terjadi.
  10. Ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan eksekusi.

LIN Sulut diharapkan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperiksa.

Sebab investigasi yang independen justru harus mampu membedakan antara fakta, klaim, dugaan, dan bukti.

DUGAAN “MAFIA PERADILAN” HARUS DIBUKTIKAN

Dalam keberatannya, Hi Sarwidi bahkan menyampaikan dugaan adanya “mafia peradilan” dalam perkara tersebut.

Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak yang merasa dirugikan dan hingga kini belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.

Karena itu, tudingan serius tersebut harus ditempatkan secara proporsional.

Jika memang ada dugaan permainan perkara, intervensi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum, maka seluruhnya harus dibuktikan melalui dokumen, saksi, fakta persidangan, serta pemeriksaan lembaga yang berwenang.

Jangan sampai istilah “mafia peradilan” hanya menjadi narasi di tengah konflik hukum tanpa pembuktian.

Sebaliknya, apabila pihak termohon memiliki bukti yang kuat, maka bukti tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERINTAH EKSEKUSI

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

Namun penghormatan terhadap putusan tidak berarti seluruh pertanyaan publik harus berhenti.

Ketika sebuah bangunan dibongkar menggunakan alat berat, ketika pihak termohon menyatakan perkara masih berproses, ketika status sertifikat dipersoalkan, ketika riwayat pembayaran pajak dipertanyakan, dan ketika fasilitas jalan diduga rusak akibat mobilisasi alat berat, maka diperlukan penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi.

Apa sebenarnya isi amar putusan?

Apa objek yang secara hukum harus dieksekusi?

Apakah pembongkaran bangunan memang termasuk dalam perintah eksekusi?

Bagaimana status proses PK yang diklaim pihak termohon?

Bagaimana BPN menjelaskan status SHM tersebut?

Dan jika jalan benar mengalami kerusakan, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk perlawanan terhadap lembaga peradilan. Justru sebaliknya, transparansi diperlukan agar pelaksanaan putusan pengadilan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Hingga narasi ini disusun, berbagai keberatan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak Hi Sarwidi dan kuasa hukumnya.

Karena itu, PN Airmadidi, BPN Minahasa Utara, Pemerintah Kecamatan Airmadidi, pemerintah kelurahan, pihak pemohon eksekusi, serta instansi terkait lainnya perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.

Portal berita ini tidak menempatkan klaim salah satu pihak sebagai kebenaran final.

Sebaliknya, persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui dokumen putusan, berita acara eksekusi, data pertanahan, dokumen perpajakan, status perkara, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam sebuah sengketa.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap eksekusi dilakukan berdasarkan hukum, objeknya tepat, prosedurnya jelas, kewenangannya terukur, dan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan di luar apa yang telah diputuskan pengadilan.

KINI BOLA BERADA DI TANGAN PIHAK-PIHAK TERKAIT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN. PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *