Rolex Tatunoh menang PK melawan “penguasa” dalam kasus tanah

Minahasa, eks kepala desa Tikela kecamatan Tombulu Minahasa bernama Rolex Tatunoh sebelumnya di dakwa dengan tindak pidana dugaan perkara pembuatan surat palsu dan berproses hukum di pengadilan negeri manado hingga upaya hukum luar biasa. Setelah berproses hukum mulai dari tingkat pengadilan negeri manado hingga tingkat PK Peninjauan kembali Melakukan Upaya hukum luar biasa kini Rolex tatunoh yang dulu nya sebagai kepala desa tikela minahasa kecamatan tombulu akhirnya bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum setelah permohonan peninjauan kembali atau PK di kabulkan.

Sesuai amar Putusan yang inkrah hingga di tingkat upaya hukum luar biasa atau Pk peninjauan kembali Rolex Tatunoh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sesuai yang di dakwakan penuntut umum, sehingga terdakwa bebas dari semua dakwaan dan memulihkan hak terpidana dalam kemampuan  kedudukan dan harkat serta Martabatnya.

Pada putusan Pengadilan Negeri Manado dan putusan peninjauan kembali (PK) bapak Rolex Tatunoh tidak terbukti bersalah, wawancara Felix Wuisan S.H.,M.H selaku Humas Pengadilan Negeri Manado.

Adapun waktu putusan perkara ini yaitu Putusan PN manado pada tanggal 22 Mei 2024 Putusan KASASI tanggal 26 Agustus 2024 dan Putusan P.K 22 Juli 2025 sehingga dengan demikian perkara ini telah Inkrah dan berkekuatan Hukum dengan putusan bahwa terpidana rolex tatunoh tidak terbukti bersalah.

Sebelumnya bapak Rolex Tatunoh sempat di penjara selama 6 bulan di Lapas Papakelan. Pihak keluarga dan seluruh masyarakat desa Tikela menyambut senang dan gembira hasil keputusan ini dan mempersiapkan gugatan kemabali kepada pihak – pihak yang merugikannya.

 

https://www.youtube.com/watch?v=fSMaQNLd4vs

 

Rolex Tatunoh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *