Tuban — Situasi di Kabupaten Tuban kembali menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar aktivitas gelap, melainkan operasi kriminal terstruktur yang dijalankan oleh jaringan pengusaha, operator lapangan, dan diduga dikendalikan oknum PNS yang tega menjual kehormatannya sendiri demi pundi-pundi uang haram.
Dalam investigasi terbaru Lembaga Investigasi Negara (LIN), tim yang hendak masuk ke lokasi tambang ilegal di wilayah Bawi Wetan dihadapkan pada adegan yang mempermalukan logika hukum: dump truk sengaja diparkir melintang untuk menghalangi penyelidikan.
ADEGAN PERTAMA: TRUK MELINTANG SEPERTI BARIKADE MAFIA
Saat tim investigasi memasuki jalur sempit menuju lokasi tambang, sebuah dump truk terparkir secara tidak wajar—melintang dan mengunci akses. Tidak ada alasan teknis. Tidak ada sopir. Tidak ada aktivitas memuat. Tidak ada perbaikan jalan.
Ini bukan parkir.
Ini bukan kebetulan.
Ini penghadangan.
Dan penghadangan adalah ciri khas kelompok yang merasa diri di atas hukum.
ADEGAN KEDUA: ORANG LAPANGAN DATANG DAN MENGINTIMIDASI
Beberapa menit setelah itu, seorang lelaki yang diduga bagian dari operator tambang datang mendekati tim dan bertanya sambil menatap tajam:
“Ada urusan apa kalian masuk sini?”
Tim LIN menjawab lugas:
“Kami dari Lembaga Investigasi Negara. Kami sedang memastikan laporan masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal.”
Alih-alih memberi penjelasan, lelaki itu justru melontarkan ucapan yang memperkuat dugaan bahwa tambang ilegal ini berjalan dengan pendanaan gelap.
ADEGAN KETIGA: TAWARAN UANG UNTUK MENUTUP MULUT TIM INVESTIGASI
Dengan nada santai, seolah ini hal biasa, orang tersebut bertanya:
“Bapak minta apa? Kalau lembaga bapak butuh anggaran, bilang saja ke bos IDA.”
Ungkapan ini adalah pukulan telak.
Karena di balik kalimat itu tersembunyi banyak fakta:
Ada bos besar bernama IDA.
Ada “anggaran” yang memang disiapkan untuk membungkam pihak yang mengawasi.
Ada sistem suap yang sudah dibangun dengan rapi.
Dan yang paling fatal: oknum PNS berinisial IDA diduga menjadi otak operasi ilegal ini.
Tim LIN menilai ini bukan lagi sekadar ucapan iseng, tetapi indikasi suap, korupsi, dan pengakuan terstruktur bahwa mereka mampu membeli siapa pun.
PETUNJUK MENCOLONG: OKNUM PNS DIDUGA JADI PENGENDALI
Ketua LIN, Anton, menyampaikan bahwa fakta-fakta ini memperkuat temuan sebelumnya bahwa tambang ilegal ini dikendalikan oleh seorang oknum PNS aktif, yang ironisnya masih menerima gaji dari negara namun mengkhianati negara dengan menjalankan tambang ilegal.
Anton menyebut:
“Ini pengkhianatan terhadap negara. Seorang ASN, yang seharusnya menegakkan hukum, justru menjadi dalang kejahatan. Ini adalah bentuk rusaknya moral aparat.”
Ketua DPD LIN Jawa Timur, Markat N.H., menambahkan:
“Sangat jelas bahwa yang kita hadapi ini bukan operator kecil. Ini struktur mafia. Ada komando, ada perlindungan, ada aliran dana. Bahkan mereka berani menawar suap kepada lembaga negara di lapangan.”
JARINGAN MAFIA MAKIN TERLIHAT: ADA ALIRAN SETORAN
Menurut analisis LIN, ada indikasi kuat bahwa:
Material hasil tambang diatur pihak tertentu,
Dump truk dikoordinasikan untuk menghalangi aparat,
Ada dana ‘operasional’ untuk menyuap pihak-pihak yang mengganggu,
Dan oknum ASN diduga sebagai koordinator utama.
Jaringan ini bekerja teratur seperti mesin—dan hanya mesin mafia yang berjalan seteratur itu.
ANALISIS PIDANA: DARI MINERBA, SUAP, HINGGA OBSTRUCTION OF JUSTICE
Kasus ini memenuhi unsur tindak pidana berlapis yang semuanya bisa menjerat para pelaku.
1. Pasal 158 UU Minerba
Penambangan tanpa izin:
Penjara 5 tahun
Denda Rp100 miliar
2. Pasal 161 UU Minerba
Mengangkut, menjual, atau menguasai hasil tambang ilegal:
Hukuman sama dengan pelaku utama.
3. Pasal 55 KUHP — Penyertaan
Berniat bersama-sama melakukan kejahatan.
Termasuk oknum PNS yang memimpin, pengusaha yang menjalankan, hingga pekerja yang terlibat.
4. Pasal 56 KUHP — Membantu kejahatan
Bagi pihak yang menyediakan sarana (termasuk yang sengaja memarkir dump truk sebagai penghalang).
5. Pasal 21 UU Tipikor — Obstruction of Justice
Menghalangi penyidikan:
Penjara 12 tahun
Denda Rp600 juta
Dump truk yang menghalangi jalan dan intimidasi masuk unsur pasal ini.
6. Pasal 5 & 13 UU Tipikor
Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara:
Penjara 5 tahun
Denda Rp250 juta
Ucapan “kalau lembaga bapak butuh anggaran…” memenuhi unsur pasal ini.
7. UU ASN No. 5/2014
Jika PNS IDA terlibat, maka:
Pemecatan tidak hormat
Pencabutan hak pensiun
Pidana tambahan
LIN MENGANCAM AKSI NASIONAL JIKA HUKUM TIDAK BERGERAK
Karena adanya indikasi mafia terstruktur, LIN menuntut:
1. Polres Tuban membuka penyidikan formal.
2. Inspektorat memeriksa oknum PNS IDA.
3. Dinas ESDM menyegel lokasi tambang.
4. KPK turun tangan bila ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Anton mengeluarkan peringatan paling keras:
“Jika aparat setempat tidak bergerak, kami akan bawa kasus ini ke tingkat nasional. Semua data akan kami rilis ke media nasional, bahkan internasional. Kami tidak akan berhenti sampai mafia tambang di Tuban dibongkar total.”
