Gowa – Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali melontarkan kritik keras terhadap proses penanganan perkara sengketa tanah ahli waris Dobolo Bin Lemang di Pengadilan Negeri Gowa. Dalam rapat evaluasi kinerja DPD LIN Sulawesi Selatan, Kamis (26/6/2026), Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko bersama Ketua DPD LIN Sulsel Saharuddin Lili dan Ketua DPC LIN Makassar Samsu Alam menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai berpotensi mencederai integritas peradilan.
Dugaan Hakim Perkara Merangkap Mediator Jadi Sorotan
LIN mengaku memperoleh informasi beserta dokumen yang diduga menunjukkan bahwa Hakim E yang menangani pokok perkara sengketa tanah tersebut juga ditunjuk sebagai hakim mediator dalam perkara yang sama.
Menurut Gus Robi, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengedepankan independensi dan netralitas mediator.
“Kami memperoleh informasi dan dokumen yang mengarah pada dugaan bahwa hakim yang memeriksa pokok perkara juga bertindak sebagai mediator. Jika benar demikian, tentu harus diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mencederai prinsip imparsialitas peradilan,” tegas Gus Robi.
Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin Lili, meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera melakukan pemeriksaan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta lembaga yang berwenang memeriksa fakta-fakta tersebut. Jika informasi itu tidak benar, Pengadilan Negeri Gowa tentu dapat memberikan penjelasan secara terbuka. Namun apabila terbukti benar, maka harus ada evaluasi dan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyebut LIN menerima berbagai informasi dari masyarakat yang mengindikasikan dugaan praktik serupa pernah terjadi dalam sejumlah perkara lain, sehingga menurutnya diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga pengawas.
Pernyataan Ketua PN Gowa Dipertanyakan
Selain dugaan persoalan prosedur, LIN juga mempertanyakan pernyataan Ketua Pengadilan Negeri Gowa saat menerima perwakilan massa aksi damai pada 23 Juni 2026.
Menurut LIN, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan maupun dokumen yang mereka miliki.
LIN mengklaim bahwa dalam dialog tersebut disampaikan bahwa penggugat maupun para tergugat tidak hadir dalam persidangan. Namun berdasarkan dokumen dan informasi yang dikumpulkan LIN, penggugat disebut hadir di persidangan, bahkan kehadirannya diberitakan oleh sejumlah media daring.
Selain itu, LIN juga menyatakan bahwa dua pihak tergugat hadir tanpa membawa surat kuasa yang dianggap memenuhi syarat, serta terdapat satu orang yang disebut mewakili tiga instansi pemerintah namun keberadaannya ditolak dalam persidangan. Karena itu, LIN mempertanyakan pernyataan yang menyebut seluruh surat kuasa telah lengkap.
Ketua DPC LIN Makassar, Samsu Alam, juga mengkritik sikap Ketua PN Gowa ketika menemui massa aksi.
“Kami menilai cara penyampaian dan sikap yang ditunjukkan saat berdialog dengan massa tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang sedang menerima aspirasi masyarakat. Kami berharap setiap pejabat peradilan dapat menjaga etika, komunikasi, dan wibawa lembaga dengan lebih baik,” ujarnya.
“Negara Hukum Harus Berdiri di Atas Kejujuran”
Ketua Umum LIN menegaskan bahwa lembaganya tidak sedang mengadili siapa pun, tetapi meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif.
“Negara hukum berdiri di atas kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Pejabat publik, terlebih pimpinan lembaga peradilan, setiap pernyataannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara profesional agar publik memperoleh kepastian,” kata Gus Robi.
Soal Sanksi, LIN Serahkan kepada Lembaga Berwenang
Menjawab pertanyaan mengenai hukuman yang layak apabila dugaan tersebut terbukti, Gus Robi menegaskan bahwa LIN tidak memiliki kewenangan menentukan bentuk sanksi.
“Kami tidak menentukan hukuman. Itu kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial sesuai tugas dan kewenangannya. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi, prosedur, maupun kode etik, tentu mekanisme sanksi telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Yang kami tuntut hanyalah proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.”
LIN menyatakan akan terus mengawal perkara sengketa tanah ahli waris Dobolo Bin Lemang hingga seluruh dugaan yang mereka sampaikan memperoleh kejelasan dari lembaga pengawas peradilan. Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pengadilan Negeri Gowa terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak LIN.
📚 Artikel Terkait:
- Izhak Tambani Gagas Bhayangkara Boxing Championship 2026, Dorong Regenerasi Petinju Berprestasi Sulut
- Gus Robi Apresiasi Ahmad Bustani dan IIS Kurniawan, Penertiban 8 Ponton Tambang Ilegal Jadi Bukti Sinergi Pengawasan dan Respons Cepat Aparat
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/diduga-korupsi-dana-hibah-rp835-juta-ketua-dan-bendahara-koni-<a href="https://suarainvestigasinegara.com/ketua-dpc-lin-bangka-induk-ucapkan-dirgahayu-korem-045-garuda-jaya-apresiasi-pengabdian-tni-untuk-negeri”>bangka-barat-resmi-ditahan-polda-babel”>Diduga Korupsi Dana Hibah Rp835 Juta, Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat Resmi Ditahan Polda Babel








Responses (5)