News  

PINJAMAN Rp110 MILIAR PEMKAB SORONG SELATAN KIAN DISOROT: PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, LIN SIAP BAWA DUGAAN KEJANGGALAN KE PEMERINTAH PUSAT

SORONG SELATAN, PAPUA BARAT DAYA – Polemik dugaan kejanggalan <a href="https://suarainvestigasinegara.com/tabrakan-kereta-di-bekasi-timur-gerbong-wanita-hancur-dugaan-kelalaian-muncul”>dalam pengelolaan pinjaman daerah senilai Rp110 miliar di Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum juga menemukan titik terang.

Sorotan publik kini semakin mengarah pada transparansi proses pengajuan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut.

Sebelumnya, DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya mendesak Kejaksaan, Polri, KPK, BPK RI dan BPKP untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan kejanggalan pinjaman tersebut.

Berdasarkan informasi yang menjadi dasar sorotan LIN, dana pinjaman tersebut disebut dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp77.298.215.673 pada 26 November 2025, kemudian tahap kedua sebesar Rp32.701.784.327 pada 31 Desember 2025, sehingga totalnya mencapai Rp110 miliar.

Yang menjadi pertanyaan serius adalah dugaan bahwa proses pinjaman tersebut tidak melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan DPRD sebagaimana yang semestinya, termasuk pembahasan di Badan Anggaran maupun rapat paripurna.

Lebih jauh, LIN juga menyoroti adanya informasi mengenai empat pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan yang disebut menandatangani dokumen pinjaman pada salah satu bank.

Jika seluruh informasi tersebut benar, publik tentu berhak mendapatkan jawaban: atas dasar kewenangan apa pinjaman daerah sebesar Rp110 miliar tersebut diproses dan dicairkan?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah, siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengetahui, siapa yang menandatangani, ke mana dana tersebut mengalir, dan untuk program apa seluruh dana itu digunakan?

PUBLIK MENUNGGU, KLARIFIKASI BELUM TERLIHAT

Yang semakin menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi yang memadai dari pihak-pihak terkait mengenai berbagai pertanyaan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, DPRD Kabupaten Sorong Selatan, pihak bank terkait maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah diberikan ruang untuk memberikan penjelasan dan hak jawab. Namun, sampai perkembangan terakhir yang ditemukan, belum terdapat klarifikasi resmi yang mampu menjawab secara menyeluruh pertanyaan publik mengenai legalitas, mekanisme dan penggunaan pinjaman Rp110 miliar tersebut.

Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Sebab yang dipertanyakan bukan persoalan kecil. Angka Rp110 miliar adalah uang yang berkaitan dengan keuangan daerah dan pada akhirnya menyangkut kepentingan masyarakat.

Ketika masyarakat mempertanyakan penggunaan dana publik, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan dokumen dan penjelasan yang dapat diverifikasi.

Mulai dari dasar hukum pinjaman, persetujuan DPRD, risalah rapat, dokumen perjanjian dengan pihak bank, pencairan dana, rekening penerima, program yang dibiayai, hingga pertanggungjawaban penggunaannya.

LIN: JANGAN SAMPAI UANG RAKYAT HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS

Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses pinjaman tersebut harus diperiksa secara objektif.

LIN tidak sedang menuduh seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Namun, menurut LIN, ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur dan muncul pertanyaan serius mengenai uang daerah dalam jumlah besar, maka pemeriksaan adalah langkah yang wajar dan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai hukum.

Pertanyaan LIN sederhana:

Jika semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dibuka secara transparan kepada publik?

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, maka siapapun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

LIN SIAP BAWA PERSOALAN INI KE PEMERINTAH PUSAT

DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan tidak akan berhenti pada pemberitaan dan desakan publik.

Lembaga Investigasi Negara menyatakan akan menindaklanjuti dugaan persoalan ini dengan melaporkannya kepada pihak pemerintah pusat dan lembaga negara yang memiliki kewenangan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan.

Langkah tersebut dinilai perlu agar persoalan pinjaman Rp110 miliar ini tidak berhenti sebagai polemik di daerah.

LIN akan mendorong agar lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan dapat menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan, pengajuan, persetujuan, penandatanganan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana.

Jika diperlukan, dokumen dan informasi yang dimiliki akan menjadi bagian dari bahan laporan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

BUKAN SOAL SIAPA YANG KUAT, TETAPI SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan keuangan daerah di Sorong Selatan.

Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, keterbukaan dokumen dan kejelasan mengenai ke mana uang Rp110 miliar tersebut digunakan.

Jangan sampai pertanyaan publik dijawab dengan diam.

Jangan sampai dugaan persoalan administrasi keuangan justru dibiarkan berkembang menjadi spekulasi yang semakin liar.

Dan yang paling penting, jangan sampai uang rakyat dalam jumlah Rp110 miliar tidak jelas ujung pangkal pertanggungjawabannya.

Karena itu, LIN meminta aparat dan lembaga negara yang berwenang segera turun tangan.

Audit, periksa dokumennya, telusuri aliran dan penggunaannya, kemudian buka hasilnya kepada publik.

Jika seluruh proses ternyata benar dan sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka sehingga nama baik seluruh pihak yang berkaitan tidak terus berada dalam sorotan.

Namun jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sampai saat ini, pihak-pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. LIN juga menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Publik kini menunggu: Rp110 miliar itu sebenarnya digunakan untuk apa, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar telah sesuai aturan? 

(Redaksi Portal Berita LIN Papua Barat Daya)