PANGKALPINANG – Proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Adiyaksa, Kota Pangkalpinang, terus berlanjut. Gusti Dini Haryati, yang disebut sebagai istri Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pangkalpinang.
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak pelapor pada Senin (20/7/2026).
Kuasa Hukum pelapor, Taufik Rahmansyah, S.H., CIRDB., membenarkan bahwa kliennya, Dwi Citra Wenny, telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait perkembangan perkara tersebut.
“Klien kami telah menerima SP2HP dari Polresta Pangkalpinang yang menyatakan bahwa terlapor telah berstatus tersangka. Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan,” ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurut Taufik, penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai dugaan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit maupun halangan dalam menjalankan pekerjaan atau profesi.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polresta Pangkalpinang yang dinilai menjalankan proses hukum secara profesional.
“Kami mengapresiasi proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme. Selanjutnya kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penyerangan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum pelapor, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 16.45 WIB, di kawasan Jalan Adiyaksa, Kota Pangkalpinang.
Saat itu, Dwi Citra Wenny bersama dua rekannya, Tya Fransiska dan Novielda, baru selesai melakukan perawatan di sebuah salon.
Selama berada di salon hingga perjalanan pulang, mereka melakukan siaran langsung (live streaming) melalui akun TikTok Pempek Velda Endolita.
Karena belum dijemput suaminya, Wenny memutuskan menumpang kendaraan rekannya menuju sebuah toko sandal sambil tetap melakukan siaran langsung.
Menurut Taufik, berdasarkan rekaman live streaming yang dimiliki pihaknya, kamera tidak diarahkan kepada siapa pun secara khusus ketika melintasi lokasi kejadian.
Namun, sesaat melintas di Jalan Adiyaksa, seorang perempuan berinisial Dn yang sedang berada di pinggir jalan diduga tiba-tiba berlari menghampiri kendaraan korban.
Kuasa hukum menyebut perempuan tersebut menarik tangan korban secara paksa saat sepeda motor masih berjalan sambil meminta kendaraan berhenti.
“Korban sempat meminta agar tangannya dilepaskan sambil berteriak meminta pertolongan. Kendaraan akhirnya berhenti di tengah jalan karena bagian depan sepeda motor dipegang oleh terlapor,” ungkap Taufik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka lecet, lebam, dan pembengkakan pada bagian tangan yang diduga akibat cengkeraman keras.
Dugaan Perampasan Ponsel dan Dorongan ke Jalan Raya
Dalam keterangannya, Taufik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan suami terlapor yang datang ke lokasi setelah dipanggil.
Menurutnya, pria tersebut awalnya berusaha melerai, namun kemudian diduga mengambil telepon genggam milik korban dan melemparkannya ke jalan hingga mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, korban juga mengaku didorong ke arah badan jalan yang saat itu sedang dipadati kendaraan.
“Klien kami didorong ke arah jalan raya. Secara refleks ia berusaha menepis tangan yang mendorongnya karena kondisi lalu lintas saat itu cukup ramai,” jelasnya.
Rekan Korban Juga Mengaku Menjadi Sasaran
Selain Wenny, saksi yang berada di lokasi, yakni Tya Fransiska, juga disebut mengalami tindakan serupa.
Kuasa hukum menyatakan Tya beberapa kali menjadi sasaran tarikan tangan hingga kendaraan yang dikendarainya nyaris kehilangan keseimbangan.
Bahkan disebutkan terdapat upaya mencengkeram bagian wajah korban lainnya, namun berhasil dihindari.
Laporan Polisi dan Bukti
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis (visum) di RSBT Pangkalpinang sebelum membuat laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/240/IV/2026/SPKT/POLRES PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG
Dalam laporan itu, pelapor menyertakan hasil visum, dokumentasi, rekaman live streaming, serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Proses Hukum Terus Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polresta Pangkalpinang masih melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kuasa hukum pelapor berharap seluruh proses dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya.
Sumber: Tim Investigasi DPD LIN Bangka Belitung.
- Pamong Desa Penidon Tuban Ditahan dalam Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan, Berkas Perkara Resmi P21
- ASN Tutup Kantor Keuangan, Jackson Sambow Pertanyakan Pinjaman Rp110 Miliar Pemkab Sorong Selatan
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/lin-babel-soroti-dugaan-pelecehan-terhadap-profesi-wartawan-minta-semua-pihak-hormati-uu-pers”>LIN Babel Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers







Responses (5)