JAKARTA – Polemik kepengurusan di tubuh Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali memuncak. Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menyampaikan pernyataan paling tegas sejauh ini: tidak ada dualisme dalam tubuh organisasi, dan klaim yang menyebut adanya kepemimpinan lain dinilai sebagai narasi yang tidak berdasar serta menyesatkan publik.
Menanggapi pemberitaan dari Garis Merah yang mengangkat pernyataan D. Silalahi, Robi menegaskan bahwa M. Yusuf bukan Ketua Umum LIN yang sah karena tidak memiliki dasar legalitas sesuai dokumen resmi negara.
“Ini harus kami luruskan secara terbuka. Tidak ada dualisme. Kepemimpinan LIN yang sah berada di bawah kami. Klaim lain, termasuk yang menyebut Saudara M. Yusuf sebagai Ketua Umum, tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Robi.
LEGALITAS RESMI: AHU 2025 SEBAGAI DASAR SAH
Ketua Umum LIN menegaskan bahwa kepengurusan yang sah telah memiliki legitimasi penuh dari negara melalui dokumen resmi:
- SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0000885.AH.01.08 Tahun 2025
- SK Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000886.AH.01.08 Tahun 2025
- Akta Notaris Nomor 02 Tanggal 16 Mei 2025 oleh Adi Wahyu Winoto, S.H., M.Kn
Menurutnya, dokumen tersebut adalah satu-satunya dasar hukum yang diakui dan berlaku secara nasional.
“Legalitas organisasi tidak bisa dibangun dari klaim sepihak. Semua harus merujuk pada dokumen resmi negara. Dan itu sudah jelas berada pada kepengurusan kami,” ujarnya.
TEGAS: M. YUSUF TIDAK SAH SECARA ORGANISASI DAN HUKUM
Robi menegaskan bahwa segala bentuk klaim yang menyebut M. Yusuf sebagai Ketua Umum LIN tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan struktur kepengurusan yang telah disahkan.
“Saudara M. Yusuf bukan Ketua Umum yang sah. Itu fakta hukum. Jangan menggiring opini publik dengan narasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
AHU LAMA SUDAH BERAKHIR, KLAIM DINILAI KADALUWARSA
Dalam penjelasannya, Robi juga menyoroti bahwa:
- Legalitas berbasis AHU 2017 telah berakhir pada 2022
- Penunjukan PLT tidak dijalankan sesuai mandat organisasi
- Kepengurusan lama tidak lagi memiliki kekuatan hukum
“Jangan lagi menggunakan dasar lama yang sudah tidak berlaku. Ini organisasi resmi, bukan ruang spekulasi,” tambahnya.
SIAP TEMPUH JALUR HUKUM
Dalam langkah tegas, Ketua Umum LIN menyatakan akan menindak secara hukum pihak-pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa dasar legal yang sah.
“Siapa pun yang menggunakan nama Lembaga Investigasi Negara tanpa dasar hukum resmi akan kami tindak. Kami siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Robi.
Ia menilai, penggunaan nama lembaga tanpa legitimasi bukan hanya pelanggaran organisasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
SOROT PERAN MEDIA: JANGAN SEPIHAK
Robi juga mengingatkan media, termasuk Garis Merah, untuk lebih profesional dan berimbang dalam menyajikan informasi.
“Media harus melakukan verifikasi. Jangan hanya memuat satu sisi lalu menggiring opini publik,” ujarnya.
PENEGASAN AKHIR: HANYA SATU KEPENGURUSAN SAH
Menutup pernyataannya, Robi kembali menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk dualisme dalam tubuh LIN.
“Sekali lagi kami tegaskan: tidak ada dualisme. Kepengurusan sah hanya satu, dan itu sudah diakui negara. Selebihnya adalah klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.
PENUTUP
Dengan dasar hukum kuat melalui AHU 2025, kepemimpinan Robi Irawan Wiratmoko dinyatakan sebagai satu-satunya kepengurusan sah Lembaga Investigasi Negara. Sementara itu, klaim lain, termasuk yang menyebut M. Yusuf sebagai Ketua Umum, dipastikan tidak memiliki legitimasi hukum dan berpotensi berujung pada proses hukum.


