News  

TIANG TELKOM DIDUGA “DIPAKAI” PT CAREL, LEGALITAS DIPERTANYAKAN — TELKOM DIMINTA TEGAS, IZIN BISA DITINJAU!.

MINAHASA UTARA — Dugaan penggunaan infrastruktur milik PT Telkom Indonesia oleh PT Carel Mitra Komunika untuk pemasangan jaringan kabel internet di wilayah Karagesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, menuai sorotan tajam.

Pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah kabel internet yang diduga terkait PT Carel Mitra Komunika terpasang dan melintas pada tiang-tiang yang diduga merupakan infrastruktur milik PT Telkom Indonesia.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah PT Carel Mitra Komunika benar-benar telah memperoleh persetujuan resmi dari Telkom untuk menggunakan tiang-tiang tersebut?

Pasalnya, saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak Telkom menyatakan belum menerima laporan maupun bukti persetujuan penggunaan infrastruktur Telkom untuk aktivitas pemasangan jaringan yang dikaitkan dengan PT Carel Mitra Komunika.

Di sisi lain, penanggung jawab PT Carel Mitra Komunika, Weliam, menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin. Namun, ketika awak media meminta dokumen atau bukti persetujuan yang dapat diverifikasi, dokumen tersebut belum diperlihatkan.

Jika benar memiliki izin, mengapa dokumen persetujuan penggunaan tiang Telkom belum dapat ditunjukkan?

Pertanyaan ini semakin penting karena pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi milik perusahaan lain bukan sekadar persoalan pemasangan kabel. Ada aspek hak penggunaan aset, keselamatan jaringan, perjanjian kerja sama, standar teknis, serta kepatuhan terhadap perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.

Secara regulasi, penyelenggaraan telekomunikasi antara lain berada dalam kerangka UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta perubahan dan aturan pelaksananya, termasuk PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

PP tersebut antara lain mengatur penyediaan dan pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Karena itu, dasar <a href="https://suarainvestigasinegara.com/ancaman-serius-bagi-mafia-hukum-lin-gandeng-yli-bentuk-aliansi-perlawanan”>hukum dan hubungan penggunaan infrastruktur antara penyelenggara jaringan dengan pemilik infrastruktur perlu dapat dibuktikan secara jelas.

Selain itu, sebagai badan usaha berbentuk perseroan, aspek kepatuhan perusahaan juga tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan berikutnya. UU tersebut mengatur antara lain kewajiban dan tanggung jawab organ perseroan serta kegiatan perseroan agar berjalan sesuai maksud, tujuan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

TELKOM DIMINTA JANGAN TINGGAL DIAM

Atas dugaan tersebut, pihak Telkom diminta melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh titik pemasangan kabel internet yang diduga menggunakan tiang Telkom.

Jika setelah pemeriksaan terbukti terdapat pemasangan tanpa persetujuan, maka pihak Telkom dapat mengambil langkah sesuai hak dan mekanisme hukum yang tersedia, termasuk meminta penghentian kegiatan, penertiban atau pembongkaran kabel yang tidak memiliki dasar penggunaan, serta menempuh langkah hukum apabila terdapat unsur pelanggaran.

Lebih jauh, apabila instansi yang berwenang menemukan bahwa PT Carel Mitra Komunika menjalankan kegiatan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, maka sanksi administratif hingga evaluasi, pembekuan, atau pencabutan perizinan/sertifikasi yang memang menjadi kewenangan instansi penerbit patut dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

JIKA ADA UNSUR PIDANA, JANGAN BERHENTI DI ADMINISTRATIF

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum acara pidana yang berlaku.

Perlu diketahui, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang telah mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. UU baru tersebut mengatur kewenangan penyelidik dan penyidik, upaya paksa, koordinasi penyidik dan penuntut umum, serta mekanisme praperadilan.

Namun, jenis tindak pidana dan ancaman pidananya tidak dapat ditentukan hanya dari fakta bahwa kabel berada pada tiang Telkom. Aparat harus terlebih dahulu memastikan status aset, ada atau tidaknya persetujuan, isi perjanjian, tindakan yang dilakukan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan.

Karena itu, publik meminta Telkom, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan klarifikasi di atas meja, tetapi turun langsung memeriksa legalitas pemasangan jaringan internet PT Carel Mitra Komunika di Karagesan dan lokasi lainnya.

Jika izin lengkap dan penggunaan tiang Telkom memang sah, tunjukkan dokumennya. Jika tidak memiliki dasar hukum, hentikan dan tertibkan. Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dokumen persetujuan penggunaan tiang Telkom yang dapat diverifikasi awak media belum ditunjukkan oleh PT Carel Mitra Komunika.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Carel Mitra Komunika, PT Telkom Indonesia, serta instansi terkait untuk menjelaskan legalitas pemasangan jaringan tersebut.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *