News  

LIN SULSEL RESMI LAPORKAN DUGAAN PENYIMPANGAN LAHAN SMA 14 GOWA KE POLDA SULSEL: “SIAPA YANG BERMAIN DI BALIK PENGUASAAN TANAH INI?”

MAKASSAR – Polemik lahan yang digunakan sebagai lokasi SMA Negeri 14 Gowa memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan penyimpangan terkait status dan penguasaan lahan tersebut ke Polda Sulawesi Selatan, Kamis (26/6/2026).

Laporan yang diajukan oleh Ketua DPD LIN Sulsel, Sabaruddin Lili, bersama tim Pusat Bantuan Hukum LIN (PBH-LIN), menyoroti dugaan adanya praktik maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penguasaan lahan yang saat ini ditempati SMA Negeri 14 Gowa.

Menurut LIN, terdapat sejumlah dokumen dan fakta lapangan yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan lahan tersebut.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan

Di hadapan awak media usai menyerahkan laporan, Sabaruddin Lili menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

“Kami menemukan indikasi bahwa tanah yang saat ini digunakan untuk SMA 14 Gowa diduga masih memiliki hubungan hukum dengan ahli waris yang belum pernah melepaskan haknya secara sah. Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan besar, atas dasar apa lahan itu digunakan selama ini?” tegas Sabaruddin.

Ia menambahkan bahwa pejabat publik tidak boleh mengambil keputusan yang berpotensi merugikan hak warga negara.

“Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan. Jika ada kesalahan prosedur atau penyalahgunaan wewenang, harus diusut sampai tuntas,” ujarnya.

Tiga Dugaan yang Dilaporkan ke Polda Sulsel

Dalam laporannya, LIN meminta aparat penegak hukum mendalami tiga dugaan utama:

1. Dugaan Penyerobotan Lahan
Lahan yang digunakan SMA Negeri 14 Gowa diduga masih merupakan bagian dari tanah milik ahli waris almarhum Dobolo Bin Lemang yang belum pernah dilepaskan secara sah.

2. Dugaan Maladministrasi
Proses pengadaan, pencatatan, atau penggunaan lahan diduga tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan.

3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Terdapat indikasi adanya keputusan atau kebijakan yang dibuat tanpa didukung alas hak yang kuat dan berpotensi merugikan pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Gus Robi: Jangan Ada Pejabat Kebal Hukum

Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang ditempuh DPD LIN Sulsel.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk menguji komitmen penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jika tanah itu memang milik rakyat, maka hak rakyat harus dikembalikan. Jika tanah negara, tunjukkan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” tegas Gus Robi.

Ia juga meminta seluruh jajaran LIN mengawal proses hukum hingga ada kejelasan mengenai status lahan tersebut.

PBH-LIN Klaim Kantongi Bukti Awal

Tim Pusat Bantuan Hukum LIN menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.

Dokumen tersebut antara lain berupa data administrasi pertanahan, peta bidang, dokumen kepemilikan yang diklaim dimiliki ahli waris, serta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui riwayat lahan.

PBH-LIN meminta aparat segera melakukan gelar perkara dan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan proses penguasaan lahan tersebut.

Polda Sulsel Mulai Pelajari Laporan

Pihak Polda Sulsel membenarkan telah menerima laporan dari LIN Sulsel.

Laporan tersebut selanjutnya akan dipelajari dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut.

Publik Menunggu Jawaban

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena menyangkut aset pendidikan yang telah lama digunakan untuk kepentingan publik.

Di tengah proses hukum yang mulai berjalan, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat:

Apakah penggunaan lahan SMA 14 Gowa selama ini telah memiliki dasar hukum yang kuat?
Benarkah terdapat hak ahli waris yang belum diselesaikan?
Ataukah seluruh proses penggunaan lahan tersebut sebenarnya telah sesuai ketentuan yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di tangan aparat penegak hukum yang diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Pendidikan, pihak sekolah, ahli waris, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *