PASURUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Polda Jawa Timur bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dua ekor sapi yang terjadi di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi pengungkapan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial PS, AP, dan H pada Minggu (5/7/2026) dini hari di lokasi yang berbeda.

Kasus ini bermula ketika seorang peternak melaporkan kehilangan dua ekor sapi miliknya yang berada di kandang kawasan ladang. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam dan baru diketahui korban keesokan harinya saat hendak memberi pakan ternaknya.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp35 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga kedua sapi tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil pikap berwarna hitam.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, hingga pelacakan terhadap para pelaku.
Hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Ketiganya kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang berbeda.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti itu kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Joko Suseno, Selasa (7/7/2026).
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah para tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan maupun daerah sekitarnya.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan kandang ternak, memasang penerangan di sekitar lokasi kandang, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Langkah cepat masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai tindak kejahatan, termasuk pencurian hewan ternak yang dapat merugikan para peternak dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah pedesaan.
Redaksi
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/dua-tersangka-sudah-diamankan-mengapa-puluhan-ponton-diduga-masih-beroperasi-di-perairan-kranggan-nelayan-pertanyakan-konsistensi-penegakan-hukum”>Dua Tersangka Sudah Diamankan, Mengapa Puluhan Ponton Diduga Masih Beroperasi di Perairan Kranggan? Nelayan Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum
- Proyek Tambal Sulam Jalan Widang–Tuban Diduga Abaikan Standar Keselamatan, Korban Kecelakaan Berjatuhan, LIN Ancam Laporkan Pihak Terkait
- Adukan Kasus Anaknya ke Komisi III DPR RI, Ikmal Hakim Soroti Dugaan Perundungan, Judi Online dan Ketidakadilan di Brimob Babel








Responses (2)