MINAHASA UTARA – Penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan yang telah dilaporkan sejak tahun 2014 kembali menjadi perhatian publik. Pelapor, Max P. Angkouw, mendesak Polres Minahasa Utara untuk segera menuntaskan proses hukum yang dinilai telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade tanpa kepastian.
Sorotan tersebut mengemuka setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1792/VI/2026/Reskrim tertanggal 9 Juni 2026, yang menjelaskan perkembangan penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkan.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa pelapor, seorang saksi, terlapor, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan objek perkara.
Namun, penyidik juga mengungkap sejumlah hambatan, yakni saksi dr. Fabrian H.W. Lumentut telah dua kali dipanggil tetapi belum memenuhi undangan pemeriksaan karena berada di luar wilayah. Selain itu, saksi lain yang merupakan ahli waris pemberi kuasa kepada pelapor juga belum dimintai keterangan.
Bagi pelapor, alasan tersebut dinilai tidak cukup untuk membiarkan perkara terus menggantung.
“Perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang terus berlarut-larut. Jangan sampai muncul anggapan bahwa penegakan hukum berjalan lambat atau bahkan masuk angin,” ujar Max P. Angkouw.
Dokumen Tahun 2006 Jadi Titik Sentral Sengketa
Perkara ini berawal dari keberadaan sejumlah dokumen yang diterbitkan pada 27 Oktober 2006, yang kini menjadi objek pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
Salah satunya adalah Akta Hibah yang menyebut adanya hibah sebidang tanah perkebunan seluas 32.000 meter persegi di wilayah Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut pelapor, dalam akta tersebut objek hibah berada di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai Kebon Klembi. Dokumen itu diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kawangkoan saat itu, Franky Sigarlaki, serta dilengkapi cap atau stempel resmi Pemerintah Desa Kawangkoan.
Pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Keterangan Tidak Bermasalah yang menerangkan bahwa tanah tersebut tidak memiliki permasalahan hukum pada saat surat dibuat.
Dokumen tersebut mencantumkan identitas pemilik atas nama dr. Fabrian Rein W. Lumentut, luas tanah 32.000 meter persegi, beserta batas-batas objek tanah sebagaimana tertuang dalam surat.
Namun, berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, pada bagian bawah Surat Keterangan Tidak Bermasalah juga terdapat catatan tulisan tangan yang mengindikasikan adanya keberatan atau penjelasan tambahan mengenai status surat tersebut. Isi catatan tersebut belum dapat dipastikan karena tidak seluruhnya terbaca dengan jelas sehingga masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen asli.
Pelapor Soroti Dugaan Perbedaan Lokasi Objek Tanah
Selain mempersoalkan dokumen, pelapor juga menyoroti dugaan adanya perbedaan lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Max P. Angkouw, objek hibah yang tercantum dalam Akta Hibah berada di kawasan Kebon Klembi dengan luas 32.000 meter persegi.
Namun, pelapor menduga pihak yang dilaporkan justru menguasai lahan di lokasi berbeda, yakni Kebon Mapapra atau Kebon Mangustang, dengan luas sekitar 7 hektare atau sekitar tujuh teg-teg.
Jika dugaan tersebut benar, menurut pelapor, maka lokasi yang dikuasai tidak sesuai dengan objek tanah yang tercantum dalam Akta Hibah.
Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diharapkan dapat diverifikasi penyidik melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan data administrasi pertanahan.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Muncul dari Perbedaan Administratif
Pelapor juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian administratif pada Surat Keterangan Tidak Bermasalah.
Menurut pelapor, tanda tangan Kepala Desa Kawangkoan yang tercantum dalam surat tersebut diduga bukan merupakan tanda tangan asli.
Selain itu, pelapor menilai terdapat perbedaan yang cukup mencolok dibandingkan dengan Akta Hibah yang diterbitkan pada hari yang sama.
Menurut pelapor:
- Akta Hibah memuat tanda tangan Kepala Desa disertai cap atau stempel resmi Pemerintah Desa Kawangkoan.
- Sementara Surat Keterangan Tidak Bermasalah yang dipersoalkan, menurut pelapor, tidak memperlihatkan cap atau stempel resmi desa sebagaimana lazimnya dokumen pemerintahan.
Atas dasar itu, pelapor menduga terdapat dokumen yang keabsahannya perlu diuji lebih lanjut.
Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum menjadi kesimpulan hukum. Keaslian dokumen hanya dapat dipastikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan ilmiah oleh pihak yang berwenang.
Pelapor Minta Uji Laboratorium Forensik
Untuk mengungkap keaslian dokumen, pelapor meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara komprehensif, antara lain:
- Uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan;
- Pemeriksaan keaslian cap atau stempel desa;
- Pencocokan dengan buku register Pemerintah Desa Kawangkoan;
- Pencocokan dengan arsip administrasi pertanahan;
- Serta peninjauan langsung terhadap lokasi objek tanah.
Menurut pelapor, langkah-langkah tersebut diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif berdasarkan bukti ilmiah.
SP2HP Sebut Penyidik Masih Melanjutkan Penyelidikan
Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan Polres Minahasa Utara, penyidik menyatakan akan melaksanakan sejumlah langkah lanjutan, yaitu:
- Memanggil kembali saksi dr. Fabrian H.W. Lumentut;
- Meminta keterangan ahli waris yang memberikan kuasa kepada pelapor;
- Melakukan peninjauan ulang lokasi objek perkara;
- Serta menggelar perkara guna menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
SP2HP tersebut menunjukkan bahwa perkara hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan.
Harapan Pelapor: Kepastian Hukum dan Penanganan Profesional
Pelapor berharap komitmen penyidik sebagaimana tertuang dalam SP2HP benar-benar direalisasikan sehingga perkara yang telah berlangsung bertahun-tahun memperoleh kepastian hukum.
Ia juga meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun, mengingat kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara maupun tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Diduga Kendalikan Penimbunan Solar Ilegal di Sofifi, Sosok Berinisial “Daeng” Disorot Warga. Kapolda Maluku Utara Diminta Turun Tangan, Dugaan Pelanggaran UU Migas Mengemuka
- AHU Perubahan LIN Hasil MUBESLUB Surabaya Resmi Terbit, DPD: Hentikan Fitnah dan Jangan Lagi Bikin Gaduh
- DPC GRIB Jaya Lima Puluh Kota Desak Kapolri dan Panglima TNI Bongkar PETI di Hutan Lindung Kapur IX, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum APH







