KOTAMOBAGU – Pergantian kepemimpinan di jajaran Polres Kotamobagu menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal, dugaan masih beroperasinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Monsi kembali menjadi sorotan masyarakat dan organisasi pemerhati hukum.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang diduga berlangsung di wilayah hukum Polres Kotamobagu. Dugaan tersebut memunculkan harapan agar Kapolres Kotamobagu yang baru, AKBP Abdul Kholil, S.I.K., M.H., menjadikan persoalan ini sebagai salah satu prioritas penegakan hukum.
Sejumlah warga berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC Lembaga Independen (LIN) Bolaang Mongondow, Bobby Lolangion, menilai pergantian pimpinan kepolisian merupakan momentum untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan siapa pun.
“Apabila benar aktivitas PETI tersebut masih berlangsung, maka tidak boleh ada pembiaran. Kami meminta Kapolres yang baru segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, memeriksa lokasi, dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” ujar Bobby kepada media.
Menurut Bobby, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kerugian negara apabila benar dilakukan di luar mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat telah berulang kali menegaskan komitmen dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum di daerah diharapkan menerjemahkan komitmen tersebut melalui tindakan nyata yang transparan, terukur, dan akuntabel.
Aspek Hukum
Secara yuridis, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), beserta ketentuan lain yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun demikian, setiap proses penegakan hukum harus tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah, didukung alat bukti yang sah, serta melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim Investigasi Akan Terus Menelusuri
Tim investigasi media masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait:
- Dugaan titik-titik aktivitas PETI di kawasan Monsi.
- Dugaan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
- Potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
- Langkah yang telah atau akan dilakukan aparat penegak hukum.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masih berada dalam kerangka pemberitaan berdasarkan informasi yang berkembang dan akan terus diverifikasi. (Redaksi Portal Media LIN)
- Bripda Imam Bina Guna Persembahkan Medali Emas, PS Bhayangkara Polda Babel Raih Juara Umum di Bupati Cup I Bangka Tengah
- Anggota Polsek Tempilang Diduga Digerebek Istri di Asrama, Jadi Sorotan Publik dan Tantangan Kapolres Baru
- Hampir 10 Tahun Putusan Praperadilan Inkracht Tak Kunjung Dieksekusi, Henny Angkouw Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum








Responses (3)