MINAHASA UTARA – Proses penyelidikan dugaan persoalan hukum dalam sengketa kepemilikan lahan di Desa Kawangkoan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, memasuki tahapan penting. Penyidik Polres Minahasa Utara melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi objek sengketa pada Rabu (15/7/2026) sebagai bagian dari upaya mengumpulkan fakta dan alat bukti.
Langkah penyidik turun ke lapangan dinilai menjadi sinyal bahwa penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada dokumen administrasi, tetapi juga dilakukan melalui verifikasi fisik terhadap objek tanah yang dipersengketakan.
Pengecekan tersebut dipimpin Penyidik Pembantu Polres Minahasa Utara, Aipda R. Robby Tri Waluyo, S.H., bersama dua personel lainnya. Kegiatan turut disaksikan unsur Pemerintah Desa Kawangkoan serta dihadiri kuasa pelapor, Max Angkouw.
Fokus Penyidik: Cocokkan Dokumen dengan Kondisi Lapangan
Dalam pemeriksaan lapangan, kuasa pelapor menunjukkan secara langsung batas-batas lahan yang diklaim sebagai tanah miliknya, mulai dari sisi utara, selatan, timur hingga barat. Penyidik juga menerima penjelasan mengenai sejarah penguasaan tanah yang dikenal masyarakat dengan nama Mapapra atau Mangustang.
Tak hanya itu, berbagai dokumen alas hak, baik dokumen asli maupun salinan, diperlihatkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
Langkah tersebut menjadi penting karena dalam perkara pertanahan, kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan sering menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik.
Dugaan Kejanggalan SKTM Jadi Perhatian
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam proses penyelidikan adalah keberadaan Surat Keterangan Tidak Bermasalah (SKTM) Nomor 03/SKTM/KAW/X-2006 tertanggal 27 Oktober 2006.
Menurut keterangan kuasa pelapor, isi dokumen tersebut diduga tidak mengarah pada objek tanah yang kini disengketakan.
Dalam dokumen itu disebutkan lokasi tanah berada di kawasan Klembi, sedangkan objek sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan lahan yang dikenal sebagai Mapapra atau Mangustang.
Selain dugaan ketidaksesuaian lokasi, kuasa pelapor juga mempertanyakan aspek administratif dokumen tersebut karena diduga tidak disertai cap atau stempel resmi pemerintah desa pada tanda tangan kepala desa saat itu.
Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses penyelidikan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu fakta yang akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik bersama alat bukti lainnya.
Lahan Kini Berdiri Perumahan
Kuasa pelapor juga menyampaikan bahwa lahan yang diklaim sebagai hak miliknya saat ini telah berdiri bangunan perumahan.
Ia menduga pembangunan tersebut berkaitan dengan proses penguasaan lahan yang didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari materi penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan menyeluruh dari aparat penegak hukum.
Penyidik Belum Berikan Kesimpulan
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Minahasa Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pengecekan lapangan maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, dokumen, serta keterangan para pihak guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sorot Investigasi
Kasus sengketa tanah seperti ini menunjukkan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi pertanahan. Verifikasi terhadap keabsahan dokumen, kesesuaian objek tanah, hingga legalitas proses peralihan hak merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pengecekan lapangan yang dilakukan penyidik menjadi langkah awal untuk mencocokkan fakta di lokasi dengan dokumen yang diajukan. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah perkara ini murni merupakan sengketa keperdataan atau terdapat dugaan tindak pidana yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








Response (1)