News  

Diduga Rangkap Peran dalam Sengketa Tanah Dobolo Bin Lemang, Hakim PN Gowa Disorot LIN

GOWA – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti dugaan adanya rangkap peran yang dilakukan seorang hakim di Pengadilan Negeri Gowa dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Dobolo Bin Lemang.

Sorotan tersebut disampaikan usai aksi damai dan konferensi pers yang digelar jajaran LIN di depan Pengadilan Negeri Gowa, Selasa (23/6/2026). Menurut LIN, terdapat informasi yang perlu diklarifikasi terkait dugaan bahwa hakim yang disebut bernama Erick terlibat dalam dua fungsi berbeda dalam perkara yang sama.

LIN Minta Klarifikasi Resmi

Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari sejumlah sumber, termasuk pihak yang mengikuti jalannya perkara tersebut.

“Kami memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa hakim yang bersangkutan diduga tercatat sebagai bagian dari majelis hakim yang menangani perkara sengketa tanah Dobolo Bin Lemang. Di sisi lain, terdapat informasi bahwa yang bersangkutan juga pernah menjalankan fungsi sebagai mediator dalam perkara yang sama. Informasi ini tentu perlu diklarifikasi secara resmi,” ujar Gus Robi.

Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu ditelaah lebih lanjut kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku terkait prosedur mediasi di lingkungan peradilan.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Karena itu kami meminta klarifikasi terbuka dari pihak Pengadilan Negeri Gowa agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” katanya.

Minta Perhatian Bawas MA dan Komisi Yudisial

Wakil Panglima Komando DPP LIN, Haluddin, meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dari lembaga pengawas yang berwenang.

“Kami berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial dapat melakukan penelusuran apabila memang ditemukan adanya laporan atau informasi yang perlu diverifikasi. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Sabaruddin Lili, menyatakan pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada sejumlah institusi terkait untuk meminta penjelasan.

“Kami akan bersurat secara resmi kepada PN Gowa, Pengadilan Tinggi Makassar, Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial agar persoalan ini mendapatkan penjelasan yang objektif dan transparan,” kata Sabaruddin.

PBH-LIN Siap Berikan Pendampingan Hukum

Tim Pusat Bantuan Hukum LIN (PBH-LIN) melalui Advokat Novi Andra dan Advokat Harrys menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa memiliki informasi atau kepentingan hukum terkait perkara tersebut.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi ataupun meminta pendampingan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Semua proses harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar keduanya.

PN Gowa Masih Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Gowa, termasuk Humas PN Gowa maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai informasi yang disampaikan oleh LIN.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak Pengadilan Negeri Gowa maupun hakim yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi guna menjaga keberimbangan informasi kepada publik.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) dalam konferensi pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Seluruh informasi mengenai dugaan rangkap peran masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Tidak ada kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum, etik, maupun administratif sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari institusi yang berwenang.

📚 Artikel Terkait:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *