LIN Bongkar Dugaan Kejanggalan Persidangan di PN Gowa, Desak MA dan Komisi Yudisial Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

GOWA – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris almarhum Dobolo Bin Lebang kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Gowa tersebut tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris, tetapi juga berkaitan dengan lahan yang saat ini berada dalam penguasaan pemerintah melalui Dinas Kehutanan dan telah berdiri bangunan sekolah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Lembaga Investigasi Negara (LIN) melakukan aksi pengawalan di depan Pengadilan Negeri Gowa. Dalam aksi tersebut, jajaran LIN melontarkan kritik keras terhadap jalannya persidangan yang menurut mereka memunculkan sejumlah pertanyaan dan dugaan kejanggalan prosedural yang perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pengawas peradilan.

Ketua Umum DPP LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, menyatakan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan perkara yang menyangkut kepastian hukum atas hak masyarakat serta penguasaan aset yang saat ini berada di bawah institusi pemerintah.

Menurutnya, pihak ahli waris Dobolo Bin Lebang mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa. Namun di sisi lain, lahan tersebut telah lama berada dalam penguasaan Dinas Kehutanan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk pembangunan fasilitas pendidikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami ingin seluruh fakta hukum dibuka secara terang kepada masyarakat. Jika memang ada hak ahli waris yang harus dilindungi, maka harus dibuktikan secara hukum. Sebaliknya, jika negara menguasai lahan tersebut berdasarkan ketentuan yang sah, maka dasar hukumnya juga harus dijelaskan secara transparan,” tegas Gus Robi.

LIN Pertanyakan Jalannya Persidangan

Dalam orasinya, Gus Robi mengungkapkan adanya sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian. Ia menyoroti informasi yang diperoleh terkait kehadiran para pihak dalam persidangan serta persoalan administrasi yang berkaitan dengan surat kuasa.

Menurut LIN, berbagai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

“Kami meminta proses ini berjalan secara profesional dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sengketa Menyangkut Aset Negara dan Fasilitas Pendidikan

Kasus ini menjadi perhatian karena objek sengketa tidak hanya berupa lahan kosong. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam persidangan, di atas lahan yang disengketakan telah berdiri bangunan sekolah yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat.

Keberadaan fasilitas publik tersebut membuat perkara ini memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepentingan negara, masyarakat, serta hak-hak keperdataan yang diklaim oleh ahli waris.

Sejumlah pihak menilai bahwa penyelesaian perkara harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan fakta hukum, bukti kepemilikan, dokumen administrasi pertanahan, serta status penguasaan lahan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah.

LIN Desak Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Atas berbagai persoalan yang mereka soroti, LIN mendesak lembaga pengawas peradilan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya proses hukum dalam perkara tersebut.

Menurut Gus Robi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus dijaga melalui proses persidangan yang terbuka, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memberikan perhatian terhadap perkara ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan,” katanya.

Komando LIN Tolak Hasil Mediasi

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Komando DPP LIN, Luthin, menyampaikan penolakan terhadap hasil mediasi yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, mediasi yang dilakukan belum menjawab substansi persoalan utama yang diperdebatkan para pihak, terutama terkait status dan kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

“Kami menilai hasil mediasi belum memberikan kepastian terhadap persoalan pokok yang disengketakan sehingga masih menyisakan banyak pertanyaan,” ujarnya.

DPD LIN Sulsel Siap Kawal Hingga Tuntas

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga diperoleh kepastian hukum yang jelas.

Menurut Saharuddin, sengketa lahan yang melibatkan klaim ahli waris dan penguasaan aset negara harus diselesaikan berdasarkan fakta hukum yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan, namun pada saat yang sama pengawasan publik juga diperlukan untuk memastikan prinsip keadilan tetap terjaga.

Hingga saat ini perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gowa. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, dokumen kepemilikan, status penguasaan lahan oleh Dinas Kehutanan, serta keberadaan bangunan sekolah yang telah berdiri di atas objek sengketa.

Kasus ini dipandang penting karena putusan yang nantinya lahir tidak hanya menentukan nasib klaim ahli waris Dobolo Bin Lebang, tetapi juga akan memberikan kepastian hukum terhadap status aset yang selama ini berada dalam penguasaan pemerintah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

📚 Artikel Terkait: