Perairan Tanjung Ular Digempur Tambang Timah Tak Berizin, Diduga Langgar Ketentuan PT Timah

Bangka Barat | Aktivitas penjarahan wilayah izin usaha pertambangan atau IUP timah kembali terjadi secara masif di perairan Tanjung Ular dan Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Selama dua minggu terakhir, ratusan unit ponton jenis selam dan rajuk terlihat beroperasi di dalam kawasan yang seharusnya dikelola secara resmi, tanpa mengindahkan aturan dan batas wilayah yang ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Sabtu (20/6/2026), aktivitas ini diduga berjalan sangat terorganisir. Pola operasinya menunjukkan adanya sistem koordinasi yang rapi, sehingga bisa berlangsung terus-menerus tanpa hambatan berarti.

Selain melanggar batas wilayah IUP, metode penambangan dengan menggunakan ponton selam ini juga sama sekali tidak diizinkan dalam ketentuan standar operasional pertambangan. Cara kerja ini dinilai tidak memenuhi standar keselamatan kerja, sangat berisiko membahayakan nyawa pekerja, sekaligus merusak ekosistem dasar laut secara permanen.

“Ilegal semuanya pak. Sudah berjalan dua minggu ini. Kalau tidak ada koordinasi dan perlindungan, mustahil bisa berjalan se-ramai ini dan tidak diganggu,” ungkap seorang sumber yang mengetahui kondisi lapangan, dan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam. Wilayah IUP merupakan aset negara yang harus dijaga pengelolaannya agar memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan daerah dan rakyat. Namun justru dikuasai dan dijarah secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Belum diketahui secara pasti siapa yang menjadi koordinator utama serta pihak yang mengambil keuntungan dari hasil galian tersebut. Diduga kuat pasir timah yang diambil secara sembarangan ini memiliki jalur tersendiri, dan sangat berpotensi langsung dialirkan ke jaringan penyelundupan untuk dijual tanpa melalui jalur resmi.

Menyikapi hal ini, desakan kuat ditujukan kepada PT Timah Tbk selaku pemegang hak pengelolaan serta seluruh aparat penegak hukum di Bangka Barat. Masyarakat meminta tindakan tegas dan segera dilakukan. Jika dibiarkan, aktivitas ini dipastikan akan semakin meluas, merugikan keuangan negara, merusak lingkungan, dan semakin menguatkan jaringan penambangan liar di wilayah tersebut.

Hingga berita ini dimuat, penelusuran terus dilakukan untuk mengungkap siapa pihak yang melindungi dan mengatur jalannya penjarahan IUP ini.

(Rekdasi pusat)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *