JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan empat pejabat strategis di tingkat pusat yang selama ini menduduki posisi Sekretaris Jenderal, Sekretaris I, Bendahara Umum, dan Bendahara I.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pemberhentian Keanggotaan yang ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-1 dan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) yang berlangsung di Surabaya pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.

Dalam pertimbangan surat keputusan, DPP LIN menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau tanggung jawab serta kelalaian dalam menjalankan tugas. Selain itu, langkah tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja kepengurusan di tingkat pusat.
Empat pengurus yang resmi diberhentikan adalah:
- Drs. Antoni Pane, MM (Sekretaris Jenderal)
- Junadi Tarigan (Sekretaris I)
- H.G. Parinussa (Bendahara Umum)
- Dra. Ernawati (Bendahara I)
Tidak hanya diberhentikan dari jabatannya, DPP LIN juga mencabut status keanggotaan keempat nama tersebut. Dalam keputusan yang sama ditegaskan bahwa mereka tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas ataupun mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara dalam bentuk apa pun.
Langkah Bersih-Bersih Organisasi
Pengamat organisasi kemasyarakatan menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya upaya konsolidasi internal dan penegakan disiplin organisasi. Terlebih, posisi yang dicopot merupakan jabatan inti yang memiliki peran penting dalam tata kelola administrasi dan keuangan lembaga.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat penjelasan rinci mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang maupun kelalaian yang menjadi dasar pemberhentian tersebut. Hal ini membuka ruang bagi publik untuk menantikan penjelasan lebih lanjut dari pihak DPP LIN agar tidak menimbulkan spekulasi.
Dewan Pendiri Gunakan Kewenangan AD/ART
Dalam surat keputusan disebutkan bahwa Dewan Pendiri dan Pengawas memiliki kewenangan untuk menyusun dan memperbarui kepengurusan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPP LIN tengah melakukan restrukturisasi guna memperkuat organisasi setelah memperoleh legalitas terbaru dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada tahun 2026.
Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko, melalui surat keputusan tersebut menegaskan bahwa kebijakan yang diambil bertujuan meningkatkan kualitas serta profesionalisme kepengurusan di tingkat pusat demi menjaga marwah dan kredibilitas lembaga.
Hingga saat ini redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang namanya tercantum dalam surat keputusan untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas keputusan pemberhentian tersebut.(HUMAS DPP LIN)
- <a href="https://suarainvestigasinegara.com/apresiasi-lin-papua-barat-daya-atas-kinerja-kejari-sorong-dalam-penanganan-dugaan-korupsi-dana-operasional-kepala-daerah”>APRESIASI LIN PAPUA BARAT DAYA ATAS KINERJA KEJARI SORONG DALAM PENANGANAN DUGAAN KORUPSI DANA OPERASIONAL KEPALA DAERAH
- Satreskrim FC serta Senkom FC Tampil Gemilang, Rebut Gelar Juara
- Polsek Cikupa FC Cetak Prestasi Membanggakan di Kapolresta Cup I 2026








Responses (7)