JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut berpotensi mencederai marwah profesi wartawan serta mengganggu semangat kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Wartawan, kata dia, menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Hormati Profesi Wartawan
PWI Pusat menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun hak seorang advokat dalam memberikan pembelaan kepada kliennya. Namun demikian, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan hukum tetap harus dilakukan dengan menjunjung tinggi etika dan menghormati profesi lain.
Menurut PWI, setiap bentuk komunikasi yang berpotensi dianggap sebagai intimidasi atau pelecehan terhadap wartawan tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar negara hukum.
Akhmad Munir menilai profesi advokat dan wartawan memiliki posisi yang sama penting dalam sistem demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyajian informasi yang berimbang dan bertanggung jawab.
“Perbedaan fungsi bukan berarti dapat saling merendahkan. Justru kedua profesi harus membangun hubungan yang dilandasi sikap saling menghormati demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Minta Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Sehubungan dengan polemik yang berkembang, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut PWI, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat dan saling menghormati.
Wartawan Diminta Tetap Profesional
Dalam kesempatan yang sama, PWI Pusat juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun berbagai bentuk tindakan yang menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik.
PWI juga mengajak organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang sehat dengan mengedepankan etika, saling menghormati, serta menjunjung tinggi kebebasan pers.
Kebebasan Pers Harus Dijaga
Akhmad Munir menegaskan bahwa pers yang merdeka merupakan salah satu fondasi utama demokrasi. Karena itu, setiap insan pers harus dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut maupun tekanan dari pihak mana pun.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutupnya.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan demi terpenuhinya hak masyarakat atas informasi yang benar dan terpercaya.
Redaksi : Portal Berita LIN
- Kapolres Bangka Barat Hadiri HUT Ke-206 Klenteng Kong Fuk Miau, Ajak Masyarakat Perkuat Kerukunan dan Toleransi
- DPP LIN Resmi Tunjuk Mayor (Purn) Syamsir Burhan Pimpin DPD Sumatera Barat, Ismail Novendra, SH Jadi Sekretaris Daerah
- Ketua DPC LIN Tuban Soroti Keras Jalan Ring Road Kembangbilo Rusak, Desak Pemkab Tuban Segera Bertindak








Responses (2)