Tak Kunjung Berhenti! Dugaan Pungli Parkir Kembali Terjadi di Perbatasan Makassar–Maros, LIN Turun Tangan

Makassar, — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di sektor parkir di Kota Makassar kembali mencuat dan menjadi perhatian serius. Meski sebelumnya telah diungkap, praktik serupa diduga masih terus berlangsung di sejumlah titik jalur strategis.

Pada Rabu, 15 April 2026, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, Saharuddin Lili, bersama tim investigasi kembali turun langsung ke lapangan melakukan protes terhadap dugaan pungutan liar yang masih terjadi.

Lokasi Terbaru: Perintis Kemerdekaan Daya

Kali ini, dugaan praktik pungli terpantau di Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, tepatnya di kawasan perbatasan antara Makassar dan Kabupaten Maros.

Jalur ini dikenal sebagai salah satu akses utama distribusi barang, yang setiap harinya dilalui kendaraan angkutan komersial seperti truk dan pickup.

Pola Lama, Dugaan Berulang

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, para sopir angkutan barang diduga kembali dimintai sejumlah uang oleh oknum tertentu dengan dalih retribusi atau jasa angkutan komersial.

Padahal, kendaraan tersebut sedang beroperasi di jalan dan bukan dalam kondisi parkir.

Praktik ini dinilai tidak memiliki dasar yang jelas, karena retribusi parkir seharusnya hanya dikenakan kepada kendaraan yang menggunakan fasilitas parkir resmi, bukan kepada kendaraan yang sedang melintas.

LIN Himbau Sopir Tolak Pembayaran

Dalam kegiatan tersebut, Saharuddin Lili bersama tim investigasi juga menemui langsung sejumlah sopir angkutan barang.

Mereka menghimbau para sopir agar tidak melakukan pembayaran serta tidak berhenti saat dimintai uang oleh oknum petugas yang mengatasnamakan Perumda parkir maupun pihak lain.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap sopir sekaligus upaya menghentikan praktik yang merugikan tersebut.

Terkait Temuan Sebelumnya

Sebelumnya, Lembaga Investigasi Negara juga telah mengungkap dugaan praktik serupa di jalur Bumi Tamalanrea Permai menuju Moncongloe, Kabupaten Maros.

Dalam temuan tersebut, sejumlah sopir mengaku dimintai uang tanpa diberikan karcis atau bukti pembayaran resmi.

Dengan munculnya kembali temuan di wilayah Biringkanaya, dugaan praktik ini dinilai tidak hanya berulang, namun berpotensi terjadi secara sistematis di beberapa titik jalur distribusi utama.

Potensi Pelanggaran Hukum

Praktik pungutan liar ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
  • Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli

Desakan Penindakan Tegas

Lembaga Investigasi Negara kembali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Makassar, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan semakin merugikan masyarakat, terutama para sopir angkutan komersial yang menjadi tulang punggung distribusi ekonomi.

Dampak ke Ekonomi Masyarakat

“Maraknya dugaan pungli di jalur distribusi seperti Makassar–Maros berpotensi meningkatkan biaya operasional angkutan barang, yang pada akhirnya dapat berdampak pada harga kebutuhan masyarakat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *