LIN DESAK! Dirut RSUP Kandou Harus Dicopot Terkait Dugaan Skandal Vendor

MANADO – Pelayanan gizi di RSUP Prof Dr RD Kandou kembali menjadi sorotan tajam. Vendor penyedia bahan makanan, PT Deyayai Papua, diduga tidak memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 78 Tahun 2013.

“Temuan ini diungkap oleh Tim Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD Sulawesi Utara yang melakukan penelusuran langsung di lapangan”

Diduga Tidak Penuhi Syarat Administratif dan Legalitas

Dalam hasil investigasi, PT Deyayai Papua dinilai tidak memenuhi persyaratan dasar, di antaranya:

  • Tidak mencantumkan kode KBLI yang sesuai sebagai perusahaan penyedia bahan makanan/jasa boga
  • Diduga tidak memiliki sertifikasi keamanan pangan seperti HACCP atau ISO 22000
  • Harga bahan baku dinilai tidak wajar atau terlalu tinggi

Kualitas Bahan Pangan Diragukan

Dari sisi teknis, tim menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bahan makanan dengan standar Instalasi Gizi rumah sakit, seperti:

  • Kesegaran daging dan kualitas sayuran diragukan
  • Jenis beras tidak sesuai spesifikasi
  • Tidak adanya jaminan bebas cemaran biologis, kimia, maupun benda asing
  • Diduga tidak memiliki dokumen Certificate of Analysis (COA)

Distribusi Bermasalah, Gunakan Kendaraan Tidak Layak

Permasalahan juga ditemukan dalam operasional distribusi:

  • Pengiriman bahan makanan beberapa kali tidak dilakukan sesuai jadwal
  • Kendaraan distribusi dinilai tidak memenuhi standar sanitasi

Tim menemukan penggunaan mobil box Isuzu Panther tahun 2009 (DB 8494 AJ) yang tidak dilengkapi sistem pendingin sesuai standar pengangkutan bahan pangan.

Selain itu, tenaga pengantar diduga tidak memiliki sertifikasi higiene sanitasi pangan.

Sanitasi Buruk dan Gudang Misterius

Dalam aspek kebersihan dan sanitasi:

  • Karyawan tidak menggunakan pakaian kerja higienis
  • Tidak menerapkan standar kebersihan seperti cuci tangan
  • Gudang penyimpanan sulit ditemukan
  • Diduga tidak memiliki fasilitas cold storage

Kesimpulan Investigasi: Vendor Tidak Layak

Tim LIN menyimpulkan bahwa PT Deyayai Papua diduga:

  1. Tidak memiliki gudang penyimpanan resmi dengan fasilitas pendingin
  2. Memiliki alamat perusahaan yang tidak jelas
  3. Tidak mengantongi sertifikasi keamanan pangan (HACCP/ISO 22000)
  4. Tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI

Humas RSUP Dinilai Tidak Kooperatif

Upaya klarifikasi kepada pihak rumah sakit melalui Humas, Yehezkiel Manoppo, disebut tidak membuahkan hasil.

Pertemuan terakhir pada 28 Maret 2026 dinilai tidak transparan, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab dan menghambat keterbukaan informasi publik.

LIN Siap Bawa ke Pusat, Minta Dirut Dicopot

Tim investigasi LIN Sulawesi Utara yang dipimpin:

  • J. Richarlis Umboh (Direktur Investigasi)
  • Caroline Taliwongsao (Sekretaris Daerah)
  • Willy Sumolang

meminta dukungan DPP LIN di bawah pimpinan Robi Irawan Wiratmoko untuk membawa kasus ini ke tingkat pusat.

Mereka juga mendesak agar persoalan ini diangkat ke publik melalui media resmi organisasi.

Diduga Langgar Sejumlah Undang-Undang

LIN menilai adanya potensi pelanggaran serius terhadap:

  • UU Nomor 30 Tahun 2014
  • UU Nomor 14 Tahun 2008
  • UU Nomor 25 Tahun 2009
  • PP Nomor 96 Tahun 2012
  • PermenPAN-RB Nomor 17 Tahun 2017

Tuntutan Tegas: Copot Dirut RSUP Kandou

Sebagai langkah tegas, LIN meminta kepada Menteri Kesehatan RI untuk:

  1. Mencopot Direktur Utama RSUP Kandou
  2. Memberikan sanksi disiplin kepada pihak Humas

Secara khusus, tuntutan diarahkan kepada:

Prof Dr dr Starry H Rampengan
selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Direktur Utama rumah sakit.

Penutup

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pelayanan publik di sektor kesehatan. Jika terbukti, dugaan pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keselamatan pasien.

LIN menegaskan: negara tidak boleh kalah terhadap dugaan praktik yang mengabaikan standar kesehatan dan transparansi publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *