GOWA, SULAWESI SELATAN — Perkara sengketa tanah warisan seluas kurang lebih 1,79 hektare di Batangkaluku, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan dalam agenda persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sgm yang melibatkan ahli waris Dobolo bin Lemang dengan sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memasuki tahapan pembuktian. Namun, agenda pembuktian belum dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan kali ini berkaitan dengan dokumen yang diunggah melalui sistem e-Court. Dari sejumlah dokumen yang dipersiapkan untuk kepentingan pembuktian, disebut terdapat dua dokumen yang tidak dapat terbaca dengan baik dalam sistem.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan penting: apakah persoalan terjadi pada saat dokumen diunggah oleh pihak yang berperkara, atau terdapat kendala teknis pada sistem e-Court maupun pihak pengadilan?
Hal ini menjadi penting untuk diperjelas karena dokumen tersebut merupakan bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam perkara yang menyangkut status kepemilikan tanah dan hak para ahli waris.
DUA DOKUMEN TIDAK TERBACA, PEMBUKTIAN KEMBALI TERTUNDA
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proses administrasi pembuktian secara elektronik terdapat dua dokumen yang tidak terbaca, sehingga dokumen tersebut belum dapat digunakan secara optimal dalam proses persidangan.
Akibat persoalan tersebut, agenda pembuktian kembali harus mengalami penundaan.
Persoalannya bukan sekadar mengenai keterlambatan teknis. Dalam perkara perdata, alat bukti surat memiliki posisi penting untuk menguatkan dalil masing-masing pihak.
Karena itu, ketika terdapat dokumen yang tidak terbaca atau tidak dapat diakses dengan sempurna melalui sistem elektronik, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu di mana letak kendalanya.
- Apakah dokumen tersebut memang mengalami masalah ketika diunggah?
- Apakah format atau kualitas dokumen menjadi penyebab?
- Atau justru terdapat kendala teknis pada sistem e-Court sehingga dokumen yang sebenarnya telah diunggah tidak dapat terbaca sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dalam proses persidangan.
JANGAN SAMPAI KESALAHAN TEKNIS BERDAMPAK PADA PEMBUKTIAN
Perkara ini bukan perkara sederhana. Objek sengketa terdiri dari dua bidang tanah dengan luas sekitar 1,30 hektare dan 0,49 hektare yang menurut pihak Penggugat merupakan tanah warisan keluarga Dobolo bin Lemang.
Pihak Penggugat sebelumnya mendalilkan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan digunakan sejak 1992 tanpa adanya proses pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi kepada ahli waris.
Di sisi lain, keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 129 Tahun 1992 juga menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Dengan posisi perkara seperti itu, setiap dokumen yang berkaitan dengan asal-usul tanah, persil, riwayat kepemilikan, maupun dokumen pertanahan menjadi sangat penting untuk diuji di hadapan majelis hakim.
Maka, ketika terdapat dua dokumen yang tidak terbaca dalam sistem elektronik, persoalannya perlu ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan bahwa salah satu pihak dirugikan akibat kendala teknis.
SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?
Pertanyaan paling mendasar dalam persoalan ini adalah: siapa yang bertanggung jawab atas dokumen yang tidak terbaca tersebut?
Jika masalah terjadi karena kesalahan teknis ketika pihak berperkara melakukan proses pengunggahan, tentu perlu dilakukan perbaikan dan pengunggahan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, apabila dokumen telah diunggah dengan benar tetapi mengalami kendala ketika diproses dalam sistem pengadilan, maka persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak pengadilan atau pengelola sistem.
Dengan demikian, publik tidak seharusnya langsung menarik kesimpulan bahwa kesalahan berada pada pihak tertentu.
Yang diperlukan adalah kejelasan dan transparansi mengenai titik terjadinya kendala.
Apalagi, persoalan ini berhubungan langsung dengan agenda pembuktian dalam perkara yang masih berjalan.
AHLI WARIS SIAP LANJUTKAN PEMBUKTIAN
Sebelumnya, pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persil, kepemilikan, serta riwayat tanah untuk memperkuat dalil gugatan.
Pihak Penggugat juga meminta kesempatan yang memadai untuk menghadirkan saksi-saksi dalam proses pembuktian.
Dalam perkara tersebut, ahli waris meminta agar tanah objek sengketa dinyatakan sebagai milik sah mereka dan tindakan para Tergugat dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, dalam petitum gugatan juga terdapat tuntutan pengembalian tanah serta ganti rugi yang disebut mencapai Rp125 miliar. Besaran tersebut merupakan tuntutan dalam gugatan dan belum merupakan putusan pengadilan.
LIN AKAN TERUS MENGAWAL
Perkara tanah warisan tersebut mendapat pendampingan dari Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara (PBH-LIN).
LIN menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum agar seluruh tahapan persidangan berjalan terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konteks persoalan dua dokumen e-Court yang tidak terbaca, perhatian utama bukan semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi memastikan bahwa hak setiap pihak untuk mengajukan dan menguji alat bukti tetap terlindungi.
Sebab, jangan sampai persoalan teknis administrasi elektronik justru berpengaruh terhadap proses pembuktian perkara.
MENUNGGU KEJELASAN PENYEBAB
Sampai saat ini, perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Sgm masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Penundaan pembuktian akibat persoalan dokumen e-Court menjadi catatan penting dalam perjalanan perkara ini.
Kini yang ditunggu bukan hanya jadwal persidangan berikutnya, tetapi juga kejelasan mengenai penyebab dua dokumen tersebut tidak terbaca.
Apakah kesalahan terjadi pada proses pengunggahan oleh pihak yang berperkara?
Ataukah terdapat kendala pada sistem atau proses administrasi pengadilan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses pembuktian perkara berjalan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak mana pun.
Portal Media Lembaga Investigasi Negara akan terus memantau perkembangan perkara ini hingga proses pembuktian dan putusan pengadilan.

