NEGARA SEPERTI DIKALAHKAN! Skandal PETI Manguni—Kiki Mewo Diduga Kebal Hukum, Ekskavator Gerus Kawasan Kebun Raya

Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara | 26 Maret 2026

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Manguni, Kabupaten Minahasa Tenggara, kian memprihatinkan. Lokasi yang seharusnya menjadi kawasan konservasi, yakni Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, justru diduga menjadi ladang eksploitasi ilegal yang berlangsung terang-terangan.

Nama Kiki Mewo alias Kiki kembali mencuat sebagai sosok yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Meski pemerintah daerah bersama aparat telah memasang papan larangan resmi, aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa hambatan.

Papan Larangan Tak Bertaring, Alat Berat Tetap Beroperasi

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah alat berat jenis excavator masih aktif mengeruk tanah di kawasan tersebut. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi secara permanen.

Ironisnya, papan larangan yang dipasang pemerintah kini seolah hanya menjadi simbol tanpa makna—diabaikan dan tidak dihormati.

Aparat Bungkam, Dugaan Pembiaran Menguat

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Minahasa Tenggara dan Dirkrimsus Polda Sulawesi Utara belum membuahkan hasil. Keduanya memilih tidak memberikan keterangan.

Sikap diam ini memicu spekulasi publik terkait adanya dugaan pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Sejumlah regulasi tegas sebenarnya telah mengatur dan melarang aktivitas seperti ini, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
    Pasal 98 & 99: Perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 (TPPU)
    Jika ditemukan aliran dana dari aktivitas ilegal, pelaku dapat dijerat pidana pencucian uang.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
    Melarang segala bentuk aktivitas yang merusak kawasan konservasi.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 55 & 56)
    Mengatur tentang pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.

Desakan Publik: Copot dan Periksa Aparat

Gelombang desakan dari masyarakat terus menguat. Publik meminta Kapolda Sulawesi Utara segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas.

“Kalau ini dibiarkan, sama saja negara kalah. Copot dan periksa semua pihak yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum!” ujar salah satu warga.

Ujian Supremasi Hukum

Kasus PETI Manguni kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sulawesi Utara. Jika tidak segera ditindak:

  • Kerusakan lingkungan akan semakin parah
  • Kawasan konservasi terancam hilang
  • Kepercayaan publik terhadap aparat hukum bisa runtuh

Publik kini menunggu langkah tegas aparat:
“Apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *