News  

Tak Terima Lahannya Diduga Dirusak, Pengusaha Mitra Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi terhadap Rio Koyong Alias Tayo

MINAHASA TENGGARA – Dugaan pengrusakan lahan kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang pengusaha asal daerah tersebut, Nurbaya Supit, menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara atas dugaan pengrusakan lahan miliknya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Nurbaya mengaku mengalami kerugian akibat kondisi lahannya yang disebut telah mengalami kerusakan cukup parah usai masa kontrak penggunaan lahan oleh pihak Tayo berakhir.

Berdasarkan keterangan Nurbaya, lahan tersebut dikontrakkan kepada Rio Koyong alias Tayo selama enam bulan, terhitung sejak Februari 2026 hingga berakhir pada 14 Juli 2026.

Meski masa kontrak telah selesai, Nurbaya mengaku masih memberikan toleransi selama tiga hari sebagai bentuk itikad baik. Bahkan, menurutnya, pihak Tayo sempat meminta tambahan waktu untuk mengambil sisa material yang masih berada di lokasi.

“Kontraknya sudah selesai pada 14 Juli 2026. Saya masih memberikan kesempatan, tetapi yang terjadi justru lahan saya diduga dibongkar dan mengalami kerusakan cukup parah. Permukaan tanah sudah rusak,” ujar Nurbaya kepada wartawan.

Menurut Nurbaya, permintaan tambahan waktu tersebut disampaikan dengan alasan untuk menyelesaikan pengambilan material yang masih tersisa di lokasi. Namun, ia menilai aktivitas yang berlangsung setelah berakhirnya masa kontrak justru memperparah kondisi lahannya.

“Mereka meminta kesempatan untuk lelesan terakhir sampai Agustus. Tetapi saya melihat kondisi lahan sudah tidak seperti semula. Karena itu saya memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan sudah saya siapkan dan akan saya masukkan ke Polres Minahasa Tenggara,” tegasnya.

Dugaan Pengrusakan Akan Dilaporkan

Nurbaya berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan yang akan diajukannya secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga berharap penyidik dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan pengrusakan lahan tersebut.

Tinjauan Hukum

Secara hukum, dugaan perusakan terhadap barang atau lahan milik orang lain diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 521 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV.

Meski demikian, penerapan pasal pidana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta pembuktian di persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tudingan tersebut maupun rencana pelaporan ke Polres Minahasa Tenggara.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari salah satu pihak. Dugaan pengrusakan yang disampaikan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *